Izin OJK Tak Punya, Nasabah Rugi Miliaran Rupiah, Tapi Dirut Koperasi Simpan Divonis Ringan

Rusdiono terbukti melakukan penipuan dengan memperdaya nasabah, dengan modus menanamkan modal di Koperasi BMT Amanah Ray, layaknya perbankan.

Editor: CandraDani
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Terdakwa Rusdiono saat mendengar putusan secata daring di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/01/21). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Direktur Utama Koperasi Simpan Pinjam BMT Amanah Ray, Ir Rusdiono divonis tiga tahun penjara, oleh majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarnata di ruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/1/2021).

Dikatakan hakim, Rusdiono terbukti melakukan penipuan dengan memperdaya nasabah, dengan modus menanamkan modal atau investasi di Koperasi BMT Amanah Ray, layaknya perbankan.

"Sehingga perbuatan terdakwa telah merugikan Dewi Warna Fransiska Ginting sebesar Rp 1.010.000.000," putus Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata dalam persidangan yang berlangsung secara daring di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/01/21).

Dikatakan majelis hakim, bahwa perbuatan terdakwa jelas meresahkan dengan menjanjikan keuntungan berinvestasi di unit usaha yang dipimpinnya.

Baca juga: ASN Usia 56 Tahun dan Janda Digerebek Istri Sah Dalam Kondisi Bugil di Hotel, Ngaku Udah Gituan

Baca juga: Ibu Kaget Tak Kepalang Lihat Anaknya di Dalam Kamar dengan Kondisi Yang Tak Terbayangkan

Terdakwa Rusdiono saat mendengar putusan secata daring di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/01/21).
Terdakwa Rusdiono saat mendengar putusan secata daring di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/01/21). (TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN)

Usai pembacaan putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu, Indra Zamachsyari menyatakan segera melaporkan kepada pimpinan.

Di luar persidangan, Indra yang ditemui selesai sidang saat dikonfirmasikan tentang sikapnya, yang semula menyatakan pikir-pikir, namun kemudian menyatakan banding karena putusan majelis hakim kata JPU sangat ringan dari tuntutan yang dibacakannya.

"Kemarin untuk perkara ini terdakwa kita tuntut selama 7 tahun penjara dan membebankan membayar denda Rp 10 miliar subsidair 3 bulan penjara," kata JPU.

Dimana JPU menjerat terdakwa melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Sebagaimana dalam dakwaan maupun tuntutan JPU, menywbutkan bahwa terdakwa telah merugikan seorang nasabah bernama Dewi Warna Fransiska Ginting sebesar Rp1.010.000.000.

Baca juga: 10 Anak di Bawah Umur Ditidurinya, Ada yang Hamil 5 Bulan, Fotografer Asal Batam Ini Bakal Dikebiri

Baca juga: Dulu Wakil Rakyat, Kini Jadi Sampah, Mantan Anggota DPR Cabuli Anak Kandung Saat Istri Kena Covid-19

Dijelaskan JPU, dalam dakwaannya perkara tersebut bermula pada tahun 2014 saat saksi Dewi Warna Fransiska Ginting ditawarkan petugas kutip BMT Amanah Ray, Matsani Azahra mengajak menabung di BMT Amanah Ray dengan pilihan deposito berjangka dan keuntungan berbeda.

Saksi Dewi Warna Fransiska Ginting, lalu setuju atas tawaran itu, dan menyerahkan uang Rp 20 juta untuk didepositokan ke BMT Amanah Ray.

Pada September 2019, saksi lalu pergi mendatangi kantor BMT Amanah Ray Cabang Delitua, bermaksud menarik uang yang didepositokan, namun ia diminta untuk ke kantor BMT Amanah Ray pusat dan didapati kantor BMT Amanah Ray telah tutup.

Mengetahui hal itu, saksi bersama dengan korban yang lainnya mendatangi dan membuat laporan pengaduan di Polda Sumut, terkait BMT Amanah Ray yang telah tutup dan tidak bisa mengembalikan uang nasabah yang telah mendepositokan uangnya, hingga akhirnya terdakwa ditangkap dan ditahan pada 24 Januari 2020 di Polda Sumut.

Baca juga: 4 Tahun Buron, Abang Adik yang Membunuh Warga Peranap Berhasil Ditangkap di Bandar Lampung

Baca juga: UPDATE, 4 Tersangka Penyiraman Air Keras Pasangan Kekasih Diupah Rp8 Juta, Aktornya Ada di Lapas?

Selama terdakwa menjalankan BMT Amanah Ray sebagai Direktur Utamanya, BMT Amanah Ray tidak ada memiliki izin pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jaksa juga menjelaskan, sejak berdirinya BMT Amanah Ray tahun 2007 terdakwa mendapatkan kucuran dana dari beberapa sumber yaitu, himpunan dana dari masyarakat yang menabung di koperasi BMT Amanah Ray, Pinjaman dana dari Bahana Artha Ventura sekisar Rp25.000.000.000.

"Kemudian dana dari Bank Muamalat sekitar Rp17 miliar, pinjaman dana dari Bank Syariah Mandiri sekitar Rp6 miliar dan pinjaman dana dari Lembaga Penyalur Dana Bergulir sebesar Rp7 miliar rupiah," kata jaksa

Jaksa menyebutkan, keuntungan BMT Amanah Ray adalah dari pembiayaan ke masyarakat dengan laba keuntungan 2,5 persen untuk pembiayaan harian, dan 1,5 persen untuk pembiayaan bulanan, sedangkan 1,1 persen sampai dengan 1,5 persen untuk anggota koperasi.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Dewi Warna Fransiska Ginting, mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 1.010.000.000. (cr21/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tipu Nasabah Miliaran Rupiah, Dirut BMT Amanah Ray Divonis Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan,

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved