Kadis DLHK Pekanbaru: Saya Tidak Bisa Tunjuk Langsung Pengelola Angkutan Sampah
DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono menjelaskan seputar mekanisme pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru
Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono sudah memenuhi panggilan dari Polda Riau terkait masalah tumpukan sampah di Kota Pekanbaru, Senin (18/1/2020).
Ia menjelaskan seputar tugas pokok dan fungsi DLHK.
Agus juga menjelaskan seputar mekanisme pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.
Tumpukan sampah di sejumlah wilayah kota sejak awal Januari 2021 terjadi karena proses lelang pengangkutan sampah yang belum tuntas.
Pemerintah kota melakukan lelang angkutan sampah untuk mengangkut sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar.
Pengelola angkutan sampah sebelumnya yakni PT. Godang Tua Jaya dan PT. Samhana Indah sudah berakhir kontraknya pada akhir Desember 2020.
Pihaknya tidak bisa melakukan penunjukan langsung untuk pengelola angkutan sampah.
Nilai plafon anggarannya besar dari Rp 200 juta sehingga harus melalui proses lelang.
Dirinya pun mengikuti mekanisme lelang pengadaan barang dan jasa.
"Saya tidak bisa tunjuk langsung, kalau tunjuk langsung bisa melanggar aturan," terangnya kepada Tribunpekanbaru.com Rabu (20/1/2021).
Pihaknya pun melakukan swakelola terhadap pengangkutan sampah dari TPS ke TPA Muara Fajar.
Mereka sudah mengangkut sampah yang menumpuk di wilayah kota sejak awal Januari lalu

Total 37 unit kendaraan mengangkut sampah secara swakelola saat ini. 15 di antaranya angkutan sewa untuk membantu pengangkutan sampah.
Kondisi ini membuat keterlambatan pengangkutan sampah dari TPS menuju TPA Muara Fajar. Idealnya ada 80 kendaraan angkutan sampah.
Namun keterbatasan armada membuat pengangkutan sampah jadi terlambat dari jadwal.