Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Unjuk Rasa Mahasiswa di Kejati Riau, Sebut Nama Indra Gunawan Eet dalam Kasus Proyek Multiyears

Massa aksi menuntut agar Korps Adhyaksa melakukan pengembangan atas pengusutan kasus dugaan korupsi proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Istimewa
Massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Menuntut Keadilan (AMMK), menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Kamis (21/1/2021) sore. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Menuntut Keadilan (AMMK), menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Kamis (21/1/2021) sore.

Massa aksi menuntut agar Korps Adhyaksa melakukan pengembangan atas pengusutan kasus dugaan korupsi proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis.

Dimana untuk penanganan perkara saat ini, dilakukan oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Massa aksi menilai, dalam penanganan perkara tersebut masih terjadi tebang pilih.

Karena belum ada ditetapkannya tersangka dari unsur DPRD Bengkalis pasca putusan pengadilan terhadap terhadap tersangka M Nasir, mantan Kadis PUPR Bengkalis dan Hobby Siregar, dari pihak swasta.

Baca juga: Anak Gugat Ibu Kandung Rp 200 Juta, Minta Jaminan, Sang Ibu: Bekas Jahitan Operasi Caesar Masih Ada

Baca juga: Bergumul dan Berusaha Tikam Aparat, Pengedar Narkoba Ditembak Mati Opsnal Polsek Siak Hulu

Salah satu nama yang disoroti oleh massa aksi, yaitu Indra Gunawan Eet, selaku mantan Ketua DPRD Provinsi Riau.

Eet juga gagal merebut kursi pimpinan Kabupaten Bengkalis dalam ajang Pilkada 2020 lalu.

Disinyalir, Eet pun terlibat dugaan korupsi proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis.

Pasalnya, nama Eet pernah mencuat dalam persidangan kasus korupsi yang juga menyeret mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

Bahkan Eet saat itu ikut bersaksi dalam proses peradilan.

Baca juga: Pemilik Hotel Oasis Batam Ditembak di Tengah Laut, Polisi Periksa Petugas Bea Cukai, Selidiki SOP

Baca juga: Gara-gara Viralkan Aksi Unras, Pasangan Kekasih Ini jadi Korban Penyiraman Air Keras

"Kasus korupsi proyek multiyears 2013-2015. Jelas-jelas di fakta persidangan, dimana ada aliran dana sebesar Rp2 miliar dibagikan kepada anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014," ujar Eko Putra, Koordinator Lapangan (Korlap) dari AMMK, Eko Putra.

Dalam perkara rasuah proyek yang dikerjakan tahun 2013-2015 di Negeri Sri Kunjungan itu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp475 miliar. Adapun nilai proyeknya mencapai Rp2,5 triliun.

Dalam catatan pihaknya kata Eko, terkait fakta persidangan proyek tahun 2017-2019, yakni pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, terdapat dana mengalir ke sejumlah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.

Seperti Indra Gunawan Eet yang kala itu menjabat Wakil Ketua DPRD Bengkalis, yang diduga menerima uang sebesar Rp100 juta. Hal ini terungkap di fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi Jamal Abdillah dan Firzhal Fudhoil 

Kemudian berdasarkan keterangan saksi Remon Kamil, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu disinyalir juga menerima uang dari PT Citra Gading Asritama (CGA) selaku rekanan, sebesar Rp80 juta.

Baca juga: Tadi Malam Listrik di Pangkalan Kerinci Padam Hingga 3 Jam, PLN: Ada Tiang Listrik Tumbang Ditabrak

Baca juga: Tanaman Hias Sutisna Ditukar dengan Honda Brio Milik Sultan Bunga Asal Depok

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved