Indonesia Harus Hati-hati, China Sahkan Akan Tembaki Kapal Asing yang Masuk ke Laut China Selatan
China memiliki sengketa kedaulatan maritim dengan Jepang di Laut China Timur dan dengan beberapa negara Asia Tenggara di Laut China Selatan.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Guruh Budi Wibowo
TRIBUNPEKANBARU.COM - China akan menembaki kapal-kapal asing yang masuk ke kawasan yang diklaim di perairan Laut China Selatan.
Kebijakan tersebut seiring telah disahkannya undang-undang penjaga pantai.
Sikap China tersebut tentunya bakal menimbulkan gelombang konflik di Laut China Selatan.
Dilansir dari Aljazeera, Undang-Undang Penjaga Pantai yang disahkan pada hari Jumat kemarin memberi kewenangan kepada penjaga pantai China untuk "mengambil semua tindakan yang diperlukan, termasuk penggunaan senjata ketika kedaulatan nasional, hak kedaulatan, dan yurisdiksi dilanggar secara ilegal oleh organisasi atau individu asing di laut".
China memiliki sengketa kedaulatan maritim dengan Jepang di Laut China Timur dan dengan beberapa negara Asia Tenggara di Laut China Selatan.
Ini telah mengirim penjaga pantainya untuk mengusir kapal penangkap ikan dari negara lain, terkadang mengakibatkan tenggelamnya kapal-kapal tersebut.
Badan legislatif tertinggi China, komite tetap Kongres Rakyat Nasional, mengesahkan Undang-Undang Penjaga Pantai pada hari Jumat, menurut laporan media pemerintah.
Penjaga pantai China merupakan armada terkuat jika dibandingkan penjaga pantai negara lain di Laut China Selatan.
Penjaga pantai China aktif di sekitar pulau-pulau Laut China Timur yang dipersengketakan dengan Jepang, serta di Laut China Selatan, yang diklaim China.
Kegiatan tersebut telah membuat penjaga pantai sering terlibat kontak dengan pasukan udara dan laut Jepang.
Jepang yag merupakan sekutu utama AS itupun tak tinggal diam.
Jepang kerap melayangkan protes terhadap Tiongkok atas ulah penjaga pantainya.
Juru bicara kementerian luar negeri China Hua Chunying mengatakan pada hari Jumat bahwa undang-undang tersebut sejalan dengan praktik internasional.
Artikel pertama dari RUU tersebut menjelaskan bahwa hukum diperlukan untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan hak maritim China.
Laut China Selatan menjadi pusat ketegangan Amerika Serikat dan China.
