Selundupkan 32 Kg Sabu, Yusuf dan Rio Divonis Mati Pengadilan Negeri Dumai
Dua terdakwa yang dijatuhi oleh majelis hakim dengan vonis hukuman Mati di awal 2021 ini, adalah M Yusuf dan Rio Sandri.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ilham Yafiz
Dari kediaman NI, petugas menyita barang bukti sabu 207,7 gram.
Setelah diintrogasi, ternyata sabu didapat dari 3 tersangka lainnya yang juga berada di Kota Dumai.
Tim bergerak melakukan penangkapan. Tiga tersangka yang berhasil ditangkap itu HE, IW dan IF di sebuah wisma.
HE merupakan orang yang mendistribusikan barang kepada tersangka AF, dan AF menyerahkan ke tersangka yang ditangkap di Pekanbaru.
Total paket sabu sebanyak 4 kg yang disita aparat ini, dikirim dari Negeri Jiran, Malaysia.
Sabu diangkut dengan speedboat lalu dilangsir dengan sepeda motor.
Para tersangka dijerat Pasal 113 jo 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya adalah hukuman mati.
( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/foto_direktorat_reserse_narkoba_polda_riau_memusnahkan_sabu.jpg)