Sabtu, 11 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Selundupkan 32 Kg Sabu, Yusuf dan Rio Divonis Mati Pengadilan Negeri Dumai

Dua terdakwa yang dijatuhi oleh majelis hakim dengan vonis hukuman Mati di awal 2021 ini, adalah M Yusuf dan Rio Sandri.

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi Tribun Pekanbaru / Doddy Vladimir
Ilustrasi Narkotika jenis Sabu 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Kelas 1 A, Dumai, yang dipimpin oleh  Ketua Alfonsus Nahak anggota Renaldo Tobing, yang digantikan dengan Desbertua Naibaho dan Abdul Wahab, telah menjatuhi hhukuman Mati kepada Dua   terdakwa kasus narkoba, pada Senin (25/1/2021). 

Dua terdakwa yang dijatuhi oleh majelis hakim dengan vonis hukuman Mati di awal 2021 ini, adalah M Yusuf dan Rio Sandri.

‎Pada sidang Vonis dua  terdakwa tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Alfonsus Nahak  memutuskan atau memvonis, dua terdakwa dengan hukuman pidana Mati

‎Menanggapi hasil putusan tersebut,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, pada perkara ini,  Agung Nugroho  mengungkapkan, bahwa putusan hakim terhadap dua terdakwa Yusuf dan Rio lebih tinggi dari  tuntutan yang diajukanya yakni hukuman seumur hidup. 

Menurutnya Vonis hukuman mati kepada dua terdakwa tersebut sudah sesuai, bahkan lebih tinggi dari tuntutan, pasalnya narkoba yang hendak diselundupkan ini, bukanlah sedikit, ada sekitar 32,1 Kg sabu. 

‎Agung sapaan akrabnya  berharap dengan divonisnya  hukuman mati bisa memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya, sehingga kedepan Dumai, bisa bersih dari narkoba

Bisa dibayangkan, tambahnya, jika narkoba ini lolos dan menyebar di masyarakat, bahkan generasi muda pun juga bisa hancur akibat narkoba ini.

"Karana kita tahu efek dari Narkoba ini sangat berbahaya dalam merusak generasi muda, kami juga meminta dukungan dari semua elemen masyarakat," katanya, Senin

Agung mengaku, siap jika kuasa hukum dua terdakwa akan melakukan banding atas vonis dari majelis hakim PN Dumai.

Sementara, Humas PN Dumai,Renaldo Tobing‎ mengungkapkan, bahwa terdakwa  M Yusuf dan Rio kasus penyelundupan Narkoba telah dijatuhi hukuman mati, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni seumur hidup. 

Ia menambahkan, hal hal yang memberatkan ke dua terdakwa yakni, perbuatannya  tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, menyebabkan kerugian Negara, merusak generasi muda negara. 

Bukan hanya itu saja, tambahnya, kedua terdakwa juga termasuk ‎dalam sindikat jaringan narkoba internasional, dan jumlah barang bukti termasuh dalam jumlah yang banyak. 

"Beberapa hal tersebutlah yang memberatkan ke dua terdakwa dan majelis hakim sepakat menjatuhi hukuman kepada kedua terdakwa dengan hukuman mati," pungkasnya.

Baca juga: Sasar Anak di Bawah Umur,Kasus Narkotika Marak Sepanjang 2020,Terbanyak Ditangani Kejari Kampar Riau

Baca juga: Bandar Sabu Ini Ucapkan Terima Kasih karena Divonis Lebih Rendah, Mengejutkan Ini Sikap JPU

Polresta Pekanbaru Musnakah Barang Bukti Sabu

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru, memusnahkan 3 kg lebih narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan sindikat internasional, Senin (25/1/2021).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved