Selundupkan 32 Kg Sabu, Yusuf dan Rio Divonis Mati Pengadilan Negeri Dumai
Dua terdakwa yang dijatuhi oleh majelis hakim dengan vonis hukuman Mati di awal 2021 ini, adalah M Yusuf dan Rio Sandri.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Kelas 1 A, Dumai, yang dipimpin oleh Ketua Alfonsus Nahak anggota Renaldo Tobing, yang digantikan dengan Desbertua Naibaho dan Abdul Wahab, telah menjatuhi hhukuman Mati kepada Dua terdakwa kasus narkoba, pada Senin (25/1/2021).
Dua terdakwa yang dijatuhi oleh majelis hakim dengan vonis hukuman Mati di awal 2021 ini, adalah M Yusuf dan Rio Sandri.
Pada sidang Vonis dua terdakwa tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Alfonsus Nahak memutuskan atau memvonis, dua terdakwa dengan hukuman pidana Mati
Menanggapi hasil putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, pada perkara ini, Agung Nugroho mengungkapkan, bahwa putusan hakim terhadap dua terdakwa Yusuf dan Rio lebih tinggi dari tuntutan yang diajukanya yakni hukuman seumur hidup.
Menurutnya Vonis hukuman mati kepada dua terdakwa tersebut sudah sesuai, bahkan lebih tinggi dari tuntutan, pasalnya narkoba yang hendak diselundupkan ini, bukanlah sedikit, ada sekitar 32,1 Kg sabu.
Agung sapaan akrabnya berharap dengan divonisnya hukuman mati bisa memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya, sehingga kedepan Dumai, bisa bersih dari narkoba
Bisa dibayangkan, tambahnya, jika narkoba ini lolos dan menyebar di masyarakat, bahkan generasi muda pun juga bisa hancur akibat narkoba ini.
"Karana kita tahu efek dari Narkoba ini sangat berbahaya dalam merusak generasi muda, kami juga meminta dukungan dari semua elemen masyarakat," katanya, Senin
Agung mengaku, siap jika kuasa hukum dua terdakwa akan melakukan banding atas vonis dari majelis hakim PN Dumai.
Sementara, Humas PN Dumai,Renaldo Tobing mengungkapkan, bahwa terdakwa M Yusuf dan Rio kasus penyelundupan Narkoba telah dijatuhi hukuman mati, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni seumur hidup.
Ia menambahkan, hal hal yang memberatkan ke dua terdakwa yakni, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, menyebabkan kerugian Negara, merusak generasi muda negara.
Bukan hanya itu saja, tambahnya, kedua terdakwa juga termasuk dalam sindikat jaringan narkoba internasional, dan jumlah barang bukti termasuh dalam jumlah yang banyak.
"Beberapa hal tersebutlah yang memberatkan ke dua terdakwa dan majelis hakim sepakat menjatuhi hukuman kepada kedua terdakwa dengan hukuman mati," pungkasnya.
Baca juga: Sasar Anak di Bawah Umur,Kasus Narkotika Marak Sepanjang 2020,Terbanyak Ditangani Kejari Kampar Riau
Baca juga: Bandar Sabu Ini Ucapkan Terima Kasih karena Divonis Lebih Rendah, Mengejutkan Ini Sikap JPU
Polresta Pekanbaru Musnakah Barang Bukti Sabu
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru, memusnahkan 3 kg lebih narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan sindikat internasional, Senin (25/1/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/foto_direktorat_reserse_narkoba_polda_riau_memusnahkan_sabu.jpg)