Sepak Terjang Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Pernah Selamatkan Uang Negara Rp 222 Miliar
Puan Maharani menyatakan, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal yang diusulkan Presiden.
Sepak Terjang Listyo Sigit Prabowo, Pernah Selamatkan Uang Negara Rp 222 Miliar
Puan Maharani menyatakan, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal yang diusulkan Presiden.
Puan mengumumkan hal itu setelah menerima Surat Presiden (Supres) untuk calon Kapolri yang dibawa langsung Mensesneg Pratikno ke DPR.
===
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebentar lagi, Komjen Listyo Sigit Prabowo akan dilantik.
Listyo Sigit Prabowo akan dilantik jadi Kapolri dalam dekat ini.
Kabareskrim Polri itu akan menggantikan Idham Azis sebagai Kapolri.
Hal diketahui dari Mabes Polri.
Ya Mabes Polri menyampaikan pihaknya telah mendapatkan pemberitahuan dari Istana Negara, terkait waktu pelantikan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis.
"Kemungkinan sudah mendapatkan pemberitahuan dari Istana," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).
Dalam pemberitahuan itu, Rusdi menyatakan pelantikan direncanakan akan digelar dua hari lagi pada Hari Rabu 27 Januari 2021.
Acara itu akan dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara.
"Insyaallah beliau akan dilantik pada Hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 ini."
"Jika tidak ada halangan akan dilakukan pelantikan pada Hari Rabu minggu ini," ucapnya.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
"Iya (Komjen Listyo dilantik pada Hari Rabu)," ujarnya.
Namun demikian, Argo menyatakan pelantikan tersebut tidak sekaligus penunjukan jabatan Kabareskrim baru yang ditinggalkan Listyo.
Penunjukan Kabareskrim baru akan ditentukan oleh Komjen Listyo usai menjabat sebagai Kapolri.
"Itu kewenangan Kapolri (penunjukan Kabareskrim)."
"Sementara kan ada Wakabareskrim, tetap jalan juga," jelasnya.
Sebelumnya, DPR menyerahkan surat persetujuan pengangkatan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri, menggantikan Jenderal Idham Azis yang segera memasuki masa pensiun.
Penyerahan surat tersebut diberikan Sekjen DPR Indra Iskandar kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Surat persetujuan Kapolri kepada Presiden melalu Mensesneg sudah disampaikan."
"Surat nomor PW/00958/DPR/1 tahun 2021," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/1/2021).
Indra menyebut, pelantikan Listyo Sigit akan dilakukan sebelum 30 Januari 2021, atau sesuai batas pensiun Kapolri Jenderal Idham Azis.
"Jadi SK dan surat persetujuan sudah disampaikan, dan pasti pelantikannya akan dilakukan sebelum tanggal 30 (Januari) sesuai dengan batas pensiun kapolri," ucap Indra.
Sebelumnya, teriakan setuju dan tepuk tangan mewarnai sidang paripurna pengambilan keputusan Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri.
Sebelum diambil keputusan, Ketua DPR Puan Maharani memberikan kesempatan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan laporan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri.
Setelah Sahroni memaparkan rangkaian uji kepatutan dan kelayakan, Puan meminta persetujuan anggota dewan yang hadir secara fisik maupun virtual.
"Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri dapat disetujui?"Ttanya Puan kepada anggota dewan di ruang rapat Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/1/2021).
"Setuju," teriak para anggota dewan yang dibarengi tepuk tangan.
Komjen Listyo yang hadir fisik di ruang sidang, kemudian diminta maju ke depan untuk berfoto berasama para pimpinan DPR.
Selanjutnya beberapa anggota dewan menyambanginya untuk mengucapkan selamat serta berfoto.
Sebelumnya, Komisi III DPR merestui Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri, menggantikan Jenderal Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun.
Keputusan tersebut diambil setelah Komisi III menggelar uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri Komjen Listyo di ruang Komisi III DPR, kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Ketua Komisi III Herman Herry selalu pimpinan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi di DPR untuk menyampaikan pendapat mini fraksi.
Sembilan fraksi yang ada di DPR, seluruhnya menyetujui Komjen Listyo menjadi Kapolri.
"Dengan demikian berdasarkan pertimbangan, pandangan, dan catatan-catatan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi."
"Akhirnya pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI, secara mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat dari jabatan Kapolri atas nama Jenderal Pol Idham Azis."
"Dan menyetujui pengangkatan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri," ujar Herman.
Setelah Komisi III DPR menyetujui, kata Herman, keputusan ini akan dibawa ke dalam rapat paripurna DPR terdekat.
"Selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat dan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," papar Herman.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengumumkan nama Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Puan mengumumkan hal itu setelah menerima Surat Presiden (Supres) untuk calon Kapolri yang dibawa langsung Mensesneg Pratikno ke DPR.
Puan Maharani menyatakan, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal yang diusulkan Presiden.
"Bahwa surpres telah kami terima dari Bapak Presiden, yang mana Bapak Presiden menyampaikan usulan pejabat Kapolri yang akan datang."
"Dengan nama tunggal yaitu Bapak Listyo Sigit Prbaowo yang saat ini menjabat Kabareskrim di Polri," ungkap Puan.
DPR segera memproses dan menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri.
"Setelah hari ini terhitung 20 hari ke depan, kami DPR akan memproses pelaksanaan mekanisme DPR."
"Dalam mengusulkan dan memberikan persetujuan atas calon tunggal Kapolri yang akan datang, yaitu Listyo Sigit Prabowo," jelasnya.
Prestasi
1. Masuk Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan
Listyo ternyata pernah masuk tim gabungan yang mengusut kasus penyiraman air keras penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Saat itu, dia menjabat Kadiv Propam Polri.
Tim tersebut dibentuk oleh Jenderal Tito Karnavian yang saat itu masih menjabat Kapolri.
Dalam Surat Tugas Kapolri Nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 itu tertera 65 orang lintas profesi yang akan turut mengusut kasus ini.
Tito bertugas sebagai penanggung jawab tim, didampingi Wakapolri Komjen Ari Dono sebagai wakil penanggung jawab.
Sejumlah Pati Polri seperti Irwasum Komjen Putut Eko Bayu Seno, Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto, dan Kadiv Propam Irjen Listyo Sigit turut terlibat dalam mengasistensi tim.
Landasan dasar pembentukan tim ini adalah rekomendasi Komnas HAM untuk Polri, lantaran kasus Novel yang tak kunjung menemukan titik terang.
2. Kasus Sengkarut Djoko Tjandra
Tak lama menjabat Kabareskrim, Listyo langsung dihadapkan dengan kasus sengkarut Djoko Tjandra yang sempat terdeteksi melarikan diri dan beraktivitas di Indonesia.
Padahal, saat itu dia masih berstatus sebagai buronan interpol.
Saat itu, Listyo diperintahkan Presiden Jokowi untuk mencari dan menangkap Djoko Tjandra.
Tak lama, dia melakukan penjemputan dan menangkap Djoko Tjandra di salah satu apartemen mewah di Malaysia.
Kasus ini pun sempat menyeret dua jenderal polisi ke meja persidangan.
Ada dua klaster hukum dalam sengkarut pelarian Djoko Tjandra di Indonesia.
Pertama, klaster hukum suap pencabutan red notice yang menyeret empat orang sebagai terdakwa, yaitu Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi selaku pemberi suap.
Selanjutnya, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebagai penerima suap.
Kedua, klaster hukum surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra, Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking.
3. Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Tak hanya kasus Djoko Tjandra, nama Listyo juga disorot karena turun tangan menangani kebakaran kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri juga telah menyimpulkan tidak ada unsur kesengajaan dalam kebakaran Kejaksaan Agung.
Adapun penyebab kebakaran karena nyala api terbuka (open flame) dari pekerja yang tengah renovasi bangunan.
Mabes Polri telah menetapkan total sebanyak 11 tersangka.
Rinciannya, 8 orang diumumkan sebagai tersangka terlebih dahulu, kemudian penyidik menetapkan 3 tersangka baru.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 188 KUHP Jo pasal 55 huruf 1 ke 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.
4. Selamatkan Uang Negara Rp 222 Miliar Sepanjang 2020
Bareskrim Polri tercatat sepanjang tahun 2020 telah menyelamatkan uang negara sebanyak Rp222.753.250.083.
Jumlah itu didapatkan sejak Januari hingga Oktober 2020.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, jumlah tersebut merupakan hasil penanganan dari 435 perkara korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2020.
Pada tahun 2020 tercatat Bareskrim Polri menerima laporan polisi terkait kasus tindak pidana korupsi sebanyak 1.346.
Dari angka itu, 435 di antaranya sudah ada yang rampung atau P21 sebanyak 393, dilimpahkan 16, dan dihentikan atau SP3 ada 26 perkara.
HIngga kini Bareskrim Polri masih melalukan proses penyidikan 911 perkara tindak pidana rasuah di Indonesia.
Jika diakumulasi dari 2018 hingga 2020, Bareskrim Polri tercatat sudah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3.698.866.116.012.
Sedangkan kerugian negara pada 2018-2020 mencapai Rp7.620.934.195.431.
Total jumlah laporan polisi mencapai 4.321. Rinciananya, 2.080 P21, 111 dihentikan, 62 dilimpahkan, dan proses sidik sebanyak 2.068. (Igman Ibrahim)
Artikel ini sudah tayang di wartakota