Maling Motor Ini Bagi Hasil Curian dengan Pengemis, Polisi: Biar Kayak 'Robin Hood' Gitu?
pihaknya masih melakukan penyelidikan yang mendalam untuk bisa mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat itu.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNPEKANBARU.COM - Robin Hood menjadi cerita teranyar di dunia.
Kisah pencuri di benua biru itu memang fenomenal.
Mencuri dan hasilnya dibagikan kepada masyarakat miskin.
Kisah di film 'Robin Hood' ini ternyata juga terjadi di dunia nyata.
Dua pemuda berinisial MR (24) dan MA (22) yang diringkus Unit Reskrim Polres Metro Bekasi Kota mengaku memberikan hasil penjualan motor curian kepada penyadang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di pinggir jalan.
Kasat Resrkim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Heri Purnomo menceritakan kedua pemuda tersebut ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor di Kampung Koja Dua, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, 19 Januari 2021 silam.
"Korban pencurian melaporkan kepada kami dan dua tersangka berhasil kami amankan pada Jumat, 23 Januari 2021," ucap Heri saat ditemui di Mapolrestro Bekasi Kota, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: TAJAM & MENOHOK! Floyd Mayweather Jr Olok McGregor Usai Tumbang dari Poirier
Baca juga: Baru Terungkap, Ternyata Raffi Ahmad Pernah Mengajak Nita Thalia Buat Lakuin Hal Ini: Aku Kaget
Baca juga: Mencekam, Pria yang Bikin 18 Rumah Terbakar Itu Diamuk Warga, Dia Sengaja Bakar Seprai Lalu kabur
Pelaku menjual hasil motor curiannya ke jejaring sosial facebook.
Harga motor curian yang ditawarkannya cukup murah, hanya berkisar Rp 1,5 juta
"Mereka ini residivis dan baru selesai menjalani masa hukumannya pada 2020 lalu," ujarnya.

Kepada Heri, mereka berdua mengaku membagi-bagikan hasil curiannya kepada PMKS.
"Kalau laku Rp 1,5 juta, kami bagi dua, terus Rp 500 ribu dikasih ke orang-orang di pinggir jalan," ujar MR.
Kasat reskrim kemudian menyinggung aksi mereka yang meski mulia, namun tak dibenarkan oleh hukum dan aturan yang berlaku.
"Biar apa? Biar kayak 'Robin Hood' gitu?" ucap Heri.
Polisi mengamankan barang bukti berupa kunci letter dan motor curian. Keduanya akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Ini Sosok Syiva Angel, Selebgram Cantik yang Ditangkap Bersama Cucu Raja Bali, Pesta P-Flouro Fori
Baca juga: Bukan dari Wuhan, China Coba Putar Balik Fakta Asal Covid-19: Sebut AS Dalang Pandemi
Baca juga: Feri Amsari: Ada 300 Jenderal di Indonesia, Kenapa Jokowi Pilih Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri?