Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rp 44,4 Miliar Total Nilai Lelang, DLHK Pekanbaru Kembali Ajukan Lelang Pengelola Sampah

Total nilai lelang pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru mencapai Rp 44,4 miliar. Terbagi dalam 2 zona. Zona I Rp 22,8 miliar,zona II Rp 21,6 miliar

Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/FERNANDO SIKUMBANG
Satu unit ekskavator membantu upaya pengangkutan sampah menumpuk di areal Pasar Palapa, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru kembali mengajukan dokumen lelang pengelola angkutan sampah. Mereka mengajukan lelang setelah lelang sebelumnya gagal.

"Kita kembali ajukan dokumen lelang agar bisa tayang ulang pada 28 Januari besok," terang Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono kepada Tribunpekanbaru.com Selasa (26/1/2021).

Menurutnya, saat ini dokumen sedang dipersiapkan oleh konsultan agar tidak gagal lelang lagi.

Proses perbaikan dokumen sudah dikonsultasikan dengan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) agar bisa lelang ulang.

Perwakilan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Pekanbaru, Cihe Aprilia mengatakan, bahwa pihaknya hingga kini masih menanti paket masuk ke sistem lelang.

Ia menyebut proses lelang biasa itu paling lama 25 hari.

"25 hari kalau tidak ada permasalahan, itu termasuk lima hari sanggahan," ujarnya.

Cihe menjelaskan bahwa untuk lelang pertama DLHK Kota Pekanbaru sudah menyurati UKPBJ pada 10 Desember 2020. Saat itu DLHK juga melakukan konsultasi.

Pihaknya memasukkan dokumen lelang ke sistem pada 21 Desember 2020. UKPBJ pun melakukan kajian ulang pada 22 Desember 2020.

Kemudian pada 28 Desember 2020 ada peninjauan kembali. Ia menyebut hingga 30 Desember 2020 masih melakukan perbaikan.

Paket langsung ditayangkan 4 januari 2021. Mereka membuat jadwal lelang biasa berlangsung selama 25 hari.

"Lelang ini paling cepat 25 hari termasuk masa sanggah lima hari,"ulasnya

Cihe menyebut bahwa saat paket masuk tidak ada peserta yang memenuhi kualifikasi dan teknis. Ia mengaku ada potensi gagal tender kala itu.

Total empat peserta yang mendaftar. Setiap zona ada dua peserta yang mendaftar.

"Kita sampaikan 15 Januari bahwa gagal lelang," paparnya.

Sebelumnya, lelang batal di tengah jalan masa transisi pengelola angkutan sampah pun.

Masa krisis transisi pengangkutan sampah ini bisa berlangsung hingga pertengahan Februari 2021 nanti.

Kontrak dari kedua mitra kerja pengangkutan sampah yakni PT.Sahmana Indah dan PT.Godang Tua Jaya berakhir pada penghujung tahun 2020.

Akibatnya sampah pun menumpuk di sejumlah titik sejak awal Januari 2021.

Total nilai lelang pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru mencapai Rp 44,4 miliar.

Lelang terbagi dalam dua zona.

Zona I sebesar Rp 22,8 miliar dan zona II sebesar Rp 21,6 miliar.

Akhir Februari 2021 Sudah Ada Pengelola Angkutan Sampah

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus tidak menampik bahwa proses lelang angkutan sampah bakal lebih panjang. Ia menargetkan pada akhir Februari 2021 sudah ada pengelola angkutan sampah yang baru.

"Akhir Februari nanti mitra kerja kita sudah bisa bertugas mengangkut sampah," jelasnya kepada Tribunpekanbaru.com Senin (25/1/2021).

Menurutnya, saat ini dalam proses lelang ulang berlangsung hingga Februari nanti. Adanya lelang ulang untuk pengelola angkutan sampah karena gagal lelang.

Proses lelang pengelola angkutan sampah pada tahun ini terlambat dari jadwal. Ia menyebut seharusnya pada Januari 2021 sudah ada pengelola baru untuk mengangkut sampah.

Dirinya sudah mengingatkan sejak Oktober 2020 jelang berakhirnya pengelolaan angkutan sampah. Pengelolaan angkutan sampah berakhir pada Desember 2020.

"Kita sudah ingatkan dari awal, maka harus segera lelang begitu APBD disahkan, agar tidak ada masa transisi,"paparnya.

Firdaus mengaku pemerintah kota belum bisa melakukan swakelola angkutan sampah. Ia menyebut untuk swakelola butuh anggaran yang tidak sedikit.

"Biaya pengadaanya lebih mahal daripada menyewa jasa. Maka kita ubah pola dengan kerjasama pihak ketiga," ulasnya.

Firdaus menyebut bahwa pengelolaan angkutan sampah oleh pihak ketiga karena sudah ada amanat dari undang-undang otonomi daerah.

Pengelolaan oleh pihak ketiga berbadan hukum untuk meningkatkan layanan persampahan di daerah.

Adanya poin itu menandakan bahwa pemerintah daerah belum mampu mengelola angkutan sampah.

Ia menyebut pengelolaan ini membutuhkan armada dan personel yang banyak.

Sarana dan prasana untuk swakelola di DLHK Kota Pekanbaru tidak mencukupi.

Ia menyebut tidak mungkin bisa dibebankan ke APBD.

"Kalau dibebankan semua ke APBD, anggaran pengadaan dan maintenance berapa nanti hingga operasional, belum lagi untuk petugasnya," terangnya.

Pemerintah kota sempat memasang target bahwa akhir Januari 2021 sudah ada pihak yang menandatangani kontrak angkutan sampah.

Sayangnya proses lelang yang sedang berjalan juga batal.

"Proses lelang batal dan tunda lagi karena yang menawar tidak memenuhi syarat," terangnya.

Pembatalan lelang di tengah jalan ini menyebabkan masa transisi pengelola angkutan sampah pun jadi bertambah lama.

Ia menyebut masa krisis transisi pengangkutan sampah ini bisa. berlangsung hingga pertengahan Februari.

Kontrak dari kedua mitra kerja pengangkutan sampah yakni PT.Sahmana Indah dan PT.Godang Tua Jaya berakhir pada penghujung tahun 2020.

Akibatnya sampah pun menumpuk di sejumlah titik sejak awal Januari 2021.

Total nilai lelang pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru mencapai Rp 44,4 miliar.

Lelang terbagi dalam dua zona.

Zona I sebesar Rp 22,8 miliar dan zona II sebesar Rp 21,6 miliar.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved