Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Korupsi Bansos Covid-19: Kader PDI-P Dipanggil KPK

Ihsan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Foto: DPR
Anggota DPR fraksi PDIP, Ihsan Yunus. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Update kasus korupsis bantuan sosial (bansos) covid-19.

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ( PDI-P) Ihsan Yunus dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Rabu (27/1/2021).

Ihsan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Adi Wahyono, pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu.

Pada pemeriksaan hari ini, Ihsan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang merupakan mitra kerja Kementerian Sosial.

Baca juga: JANJI Kapolri Baru Listyo Sigit Prabowo, Ini Komitmen dan Rencana Transformasi di Tubuh Polri

Baca juga: Oknum Guru Perempuan Ini Coreng Dunia Pendidikan, Buat Siswanya Tak Kuasa Menolak Ajakannya

Adapun saat ini Ihsan duduk sebagai anggota Komisi II DPR setelah dirotasi melalui Surat Fraksi PDIP DPR Nomor 04/F-PDIP/DPR-RI/2022 tertanggal 18 Januari 2021.

Selain Ihsan, penyidik akan memeriksa tiga saksi lainnya dalam kasus ini yakni Direktur PT Integra Padma Mandiri Budi Pamungkas, Direktur PT Mandala Hamonangan Sude Rajif Bachtiar Amin, dan mantan ajudan Mensos Eko Budi Santoso.

Budi dan Rajif dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Juliari sedangkan Eko akan diperiksa untuk tersangka Adi Wahyono. 

Baca juga: Apa Itu Nyangkut dalam Pasar Saham? CEK Kamus Gaul Investor Pasar Modal

Baca juga: Pertama Dalam Sejarah, Raja Thailand Maha Vajiralongkorn Jadikan Selir Sebagai Ratu Kedua

Baca juga: Nindy Ayunda Keukeuh Ingin Bercerai, Ini Penyebabnya Menurut Kuasa Hukum Sang Artis

Dalam kasus ini, Juliari diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.

Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000.

Selain Juliari, KPK telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/27/12055441/kasus-suap-bansos-kpk-panggil-kader-pdi-p-ihsan-yunus-sebagai-saksi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved