Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pasangan Pria Sesama Jenis di Aceh Ini Rela Dihukum Cambuk Asal Bisa Menikmati Kebersamaan

Kali ini giliran pasangan sesama jenis yang dapat jatah cambukan dari algojo di aceh

AFP
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Apapun bentuk tindakan yang tak sesuai dengan norma di masyarakat, pemerintahan daerah Aceh sebagaian besar akan memberikan hukuman sesuai syariat islam.

Satu di antaranya adalah dengan cara hukaman cambuk, sebelum ditindak lanjuti dengan proses hukum negara.

Kali ini giliran pasangan sesama jenis yang dapat jatah cambukan dari algojo.

Mereka seakan rela dan tak tak takut dicambuk, asalkan bisa menikamati bersama hubungan sesama jenis.

Pasangan sesama jenis di Provinsi Aceh dihukum cambuk oleh pemerintah setempat pada Kamis (28/1/2021).

Pasangan sesama jenis itu berinisial MU (27) dan AL (29).

Dua sejoli pria itu ditangkap oleh warga pada November 2020 di sebuah rumah kos di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Akibat dari perbuatan tersebut, mereka berdua diberi hukuman cambuk sebanyak 77 kali.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Yuni Rahayu, hukuman tersebut dilakukan setelah dikurangi masa tahanan.

"Mereka tepidanan liwath (homoseksual) dicambuk 80 kali, dan dipotong setelah melewati masa tahanan 3 kali," kata Yuni.

Adapun pasal yang dikenakan kepada kedua narapidana itu adalah Pasal 63 ayat 1 Qanun Aceh 2014 tentang hukuman jinayat.

Dalam proses menuju hukuman cambuk pasangan gay tersebut telah mengikuti tiga kali proses persidangan.

"Ada tiga proses persidangan. pertama sidang dakwaan, kemudian pembuktian saksi, serta tuntutan dan putusan," jelasnya.

Dalam proses penyambukan kedua orang itu nyaris tumbang saat cambukan ke-20 kali karena tidak kuat menahan rasa sakit.

*Pro-Kontra Hukuman Cambuk di Aceh

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved