Pasangan Pria Sesama Jenis di Aceh Ini Rela Dihukum Cambuk Asal Bisa Menikmati Kebersamaan
Kali ini giliran pasangan sesama jenis yang dapat jatah cambukan dari algojo di aceh
TRIBUNPEKANBARU.COM - Apapun bentuk tindakan yang tak sesuai dengan norma di masyarakat, pemerintahan daerah Aceh sebagaian besar akan memberikan hukuman sesuai syariat islam.
Satu di antaranya adalah dengan cara hukaman cambuk, sebelum ditindak lanjuti dengan proses hukum negara.
Kali ini giliran pasangan sesama jenis yang dapat jatah cambukan dari algojo.
Mereka seakan rela dan tak tak takut dicambuk, asalkan bisa menikamati bersama hubungan sesama jenis.
Pasangan sesama jenis di Provinsi Aceh dihukum cambuk oleh pemerintah setempat pada Kamis (28/1/2021).
Pasangan sesama jenis itu berinisial MU (27) dan AL (29).
Dua sejoli pria itu ditangkap oleh warga pada November 2020 di sebuah rumah kos di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Akibat dari perbuatan tersebut, mereka berdua diberi hukuman cambuk sebanyak 77 kali.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Yuni Rahayu, hukuman tersebut dilakukan setelah dikurangi masa tahanan.
"Mereka tepidanan liwath (homoseksual) dicambuk 80 kali, dan dipotong setelah melewati masa tahanan 3 kali," kata Yuni.
Adapun pasal yang dikenakan kepada kedua narapidana itu adalah Pasal 63 ayat 1 Qanun Aceh 2014 tentang hukuman jinayat.
Dalam proses menuju hukuman cambuk pasangan gay tersebut telah mengikuti tiga kali proses persidangan.
"Ada tiga proses persidangan. pertama sidang dakwaan, kemudian pembuktian saksi, serta tuntutan dan putusan," jelasnya.
Dalam proses penyambukan kedua orang itu nyaris tumbang saat cambukan ke-20 kali karena tidak kuat menahan rasa sakit.
*Pro-Kontra Hukuman Cambuk di Aceh
Sebelumnya, berbagai kalangan pegiat HAM menyerukan aparat Aceh untuk membebaskan dua lelaki yang ditahan dengan tudingan melakukan perbuatan homoseksual.
Dalam ketentuan Qanun Jinayat atau hukum syariat Aceh, keduanya -MH (21 tahun) dan MT (23 tahun)- diancam hukuman 120 kali lecutan cambuk.
Ini merupakan kasus pertama penangkapan dan penahanan pelaku homoseksualitas sejak Qanun Jinayat diberlakukan, Oktober 2015.
"Penangkapan dan penahanan keduanya menggaris bawahi penindasan dalam hukum (Jinayat) yang diskriminatif dan anti LGBT," kata Phelim Kine, deputi direktur Asia pada lembaga pengamat HAM, Human Right Watch.
Kasie Penindakan dan Penyidikan Satpol PP dan Waliyatul Hisbah (WH, polisi syariah) Aceh, Marzuki mengatakan, kedua pelaku diserahkan oleh masyarakat Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh pada 29 Maret 2017.
Mereka ditangkap di salah satu rumah kos di desa tersebut.
"Selain menyerahkan pelaku, masyarakat juga menyerahkan alat bukti yang dipakai saat mereka melakukan hubungan sesama jenis," sebut Marzuki.
Marzuki mengatakan penyidik Satpol PP dan WH Provinsi Aceh telah menyerahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan dan menunggu pemberitahuan dari kejaksaan apakah berkas kasus tersebut sudah lengkap atau tidak.
"Bukti dan saksi telah cukup menyakinkan, saksi-saksi juga mengaku melihat kedua pelaku sedang berhubungan badan," ujar Marzuki kepada Juanidi Hanafiah, seorang wartawan Aceh yang melaporkan untuk BBC Indonesia.
Kali ini pun, peristiwanya bermula dari penggrebekan oleh masyarakat.
Bahkan warga merekam para korban penggrebekan itu dalam keadaan telanjang, dan menyiarkannya di media sosial.
Hamdani, seorang warga yang terlibat dalam penggrebekan itu berkisah, warga telah lama mengawasi dua orang lelaki itu.
"Mereka masuk ke kamar kost sekitar pukul 19.30 WIB dan warga mendobrak kamar sekitar pada pukul 23.00 WIB. Saat pintu di dobrak, mereka memang sedang melakukan hubungan," sebut Hamdani.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Jalani Hubungan Sesama Jenis, Pasangan Pria Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk
