Saksi Paslon Ini Kecewa dan Menilai Bawaslu Inhu Tidak Profesional, Ada Apa?
KPU Inhu kembali melakukan pembukaan kotak suara untuk melengkapi bukti-bukti yang akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu (Inhu) kembali melakukan pembukaan kotak suara untuk melengkapi bukti-bukti yang akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembukaan kotak tersebut dilakukan pada Jumat (29/1/2021) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Jadwal pembukaan kotak tersebut tertunda dari jadwal di undangan, yakni pukul 09.00 WIB karena menunggu kehadiran pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Inhu.
Namun setelah menunggu kurang lebih enam jam tidak satupun perwakilan Bawaslu yang hadir.
Dwi Apriansyah, Komisioner KPU Inhu mengungkapkan pembukaan kotak suara tersebut berdasarkan pemberitahuan dari KPU RI.
"Berdasarkan surat dinas KPU RI nomor 89/PY.02.1-SD/03/KPU/1/2021 perihal jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan tahun 2020 pada angka empat disebutkan di sana bahwa alat bukti berupa salinan formulir hasil C-Hasil Plano dicetak sesuai ukuran aslinya," ujar pria yang akrab disapa Yayan tersebut.
Oleh karena itu sebanyak 27 dokumen yang akan diambil dari dalam kotak suara untuk kemudian difotokopi dan dibawa ke sidang lanjutan di MK yang akan digelar pada Selasa (2/2/2021).
Berkenaan dengan pembukaan kotak tersebut, KPU Inhu bersurat kepada Bawaslu Inhu selaku pengawas.
"Kita sudah mengirimkan surat ke Bawaslu Inhu berkenaan dengan agenda pembukaan kotak suara ini," ujar Yayan.
Yayan menyebutkan pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat di waktu yang berbeda, yakni tanggal 26 Januari 2021 dan tanggal 28 Januari 2021.
Namun hingga saat hari yang ditentukan, pihak Bawaslu justru tidak hadir.
Bahkan untuk membuka gudang tempat penyimpanan kotak suara, salah seorang komisioner KPU Inhu, Fitra Rovi terpaksa mendatangi kantor Bawaslu Inhu untuk menjemput salah satu kunci gudang yang memang dipegang oleh Bawaslu Inhu.
"Tadi kuncinya diserahkan oleh Ketua Bawaslu Inhu, berdasarkan pleno mereka katanya mereka memutuskan tidak hadir," ujar Fitra Rovi.
Fitra Rovi mengatakan ketidakhadiran Bawaslu Inhu tersebut dikarenakan alasan perintah pimpinan.
"Perintah pimpinan seperti apa saya tidak tahu, karena tidak ada suratnya," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/proses_pembukaan_kotak_suara_di_kpu_inhu_untuk_melengkapi_bukti-bukti_di_mk.jpg)