Gerebek Sejoli yang Sedang Asyik Tidur Sekamar Di Kos, 4 Pemuda DI Semarang Ini Berakhir Penjara
Peristiwa tersebut terjadi di rumah kos Jalan Karanggawang Lama, Sendangmulyo,Tembalang, Kota Semarang,Minggu (24/1/2021).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Noviando Yohnan Pratama (23), seorang pria bernasib sial saat tidur di kamar kos bersama cewek bernama Deviana Prihatini (27).
Bagaimana tidak, kamar mereka digerebek sejumlah pria saat mereka tertidur pulas. Saat itu sekitar sekira pukul 04.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah kos Jalan Karanggawang Lama, Sendangmulyo,Tembalang, Kota Semarang,Minggu (24/1/2021).
Namun akhirnya, sejumlajh pemuda yang menggerebek masuk sel tahanan Polsek Tembalang.
Kapolsek Tembalang Kompol R Arsadi mengatakan, kronologi kejadian pengeroyokan terhadap korban dilatarbelakangi oleh persoalan wanita.
"Ya masalah cewek , cemburu atau cinta segitiga itu bukan masuk dalam materi pokok perkara yang sedang ditangani," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Sabtu (30/1/2021).
Dia melanjutkan, dari kejadian tersebut menangkap empat tersangka masing-masing Bayu Setyawan (27) alias Keye.
Ahmad Hijriyanto (24) alias Kohit, Muhamad Riyadi (18) alias Sontong, dan Mastur Rochman (22) alias Catur.
Mereka berempat warga Jalan Sendang Utara III, Gemah, Pedurungan Kota Semarang.
Sedangkan korban yakni Noviando Yohnan Pratama (23) warga Lamper Tengah, Semarang Tengah, Kota Semarang.
Lalu ada saksi yang hendak melerai perkelahian yang ikut terluka yaitu Tendi Surono (29) warga Desa Mangunsari , Sidomukti, Kota Salatiga.
"Korban Noviando alami luka memar di kening sebelah kiri, lecet di punggung sebelah kiri, memar di punggung sebelah kanan, dada sebelah kanan terasa nyeri. Saksi mengalami luka berdarah di pelipis kanan," jelasnya.
Dia menerangkan, aksi kekerasan bermula saat korban Noviando bersama seorang wanita bernama Deviana Prihatini (27) warga Tembalang, berada di kamar kos tersebut.
Datanglah dua pelaku Keye dan Kohit mengedor pintu kamar kos korban.
Mereka mengancam jika pintu kamar kos tak dibuka akan merusak kaca jendela dan sepeda motor milik korban.