Horee! Akhirnya Abu Janda Dipanggil Polisi, Apakah Langsung Ditahan Seperti Ambroncius Nababan?
Sikap tegas pihak kepolisian tersebut tentunya bakal meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri yang baru saja dipimpin oleh Kapolri Sigit.
"Dan kami juga sudah diperiksa perihal tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua KNPI Haris Pertama melalui perwakilannya juga melaporkan Abu Janda terkait dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai.
Dengan ini, ada laporan terhadap Abu Janda atas cuitannya yang kontroversial.
Namun, belum diketahui apakah Abu Janda bakal ditahan langsung oleh pihak kepolisian begitu memenuhi pemanggilan Polisi seperti yang telah terjadi kepada Ambroncius Nababan yang telah menghina Natalius Pigai.
KNPI pun sebenarnya melaporkan Abu Janda atas kasus dugaan rasis yang mengarah ke Natalius Pigai.
Sebut teroris beragama Islam
Permadi Arya alias Abu Janda juga pernah dilaporkan pada 2019 silam oleh Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI).
Laporan diterima Bareskrim dengan nomor STTL/572/XII/2019/Bareskrim.
Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan IKAMI karena unggahan pernyataannya yang melontarkan kata-kata melalui media sosial bahwa teroris punya agama dan agamanya adalah Islam.
Di akhir Mei 2020 penyelidikan atas kasus tersebut dimulai.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengakui Bareskrim mulai melakukan
penyelidikan atas laporan tersebut.
"Terkait laporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda. Hari ini Jumat 29 Mei 2020 Permadi Arya alias Abu Janda akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangannya," tutur Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jumat (29/5/2020).
Ahmad Ramadhan menambahkan, dalam pemeriksaan perdana ini, Abu Janda bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian di media sosial.
Namun, hingga saat ini kasusnya belum menemui titik terang.
Buat video hoaks kalimat tauhid
