Horee! Akhirnya Abu Janda Dipanggil Polisi, Apakah Langsung Ditahan Seperti Ambroncius Nababan?
Sikap tegas pihak kepolisian tersebut tentunya bakal meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri yang baru saja dipimpin oleh Kapolri Sigit.
TRIBUNPEKABARU.COM - Pihak kepolisian akhirnya memanggil Permadi Arya alias Abu Janda terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang ia lakukan di media sosial.
Sikap tegas pihak kepolisian tersebut tentunya bakal meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri yang baru saja dipimpin oleh Kapolri Sigit.
Polisi memanggil Permadi Arya terkait cuitannya tentang Islam agama arogan.
"Benar dilayangkan panggilan terhadap Abu Janda terkait laporan 'Islam arogan'," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi di Jakarta, Sabtu (30/1/2021).
Pemeriksaan terhadap Abu Janda akan dilakukan pada Senin, 1 Februari 2021.
Cuitan Abu Janda di media sosial tersebut menuai banyak kecaman lantaran dinilai menghina Islam.
Namun anehnya, ada pula yang membela Abu Janda.
Pemanggilan ini didasari laporan dari Kuasa Hukum Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, Medya Rischa soal dugaan ujaran SARA dan penistaan agama.
Medya Rischa menyatakan, pelaporan ini menyusul banyaknya protes dari Umat Islam terkait kicauan Abu Janda yang dinilai menghina Islam.
"Kami melaporkan dugaan SARA terhadap agama yang mengatakan 'Islam Arogan' juga yang memuat konten penistaan agama."
"Jadi karena dukungan masyarakat sudah banyak, kami diarahkan untuk segera melaporkan itu ke Bareskrim terhadap akun @aktivispermadi1 diduga milik Abu Janda," kata Medya, Sabtu (30/1/2021).
Medya menyatakan pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti untuk melengkapi laporan tersebut.
Pihaknya juga telah dimintai keterangan oleh pihak Bareskrim Polri.
Ia menuturkan unggahan tersebut belum dihapus oleh Abu Janda.
Namun demikian, KNPI juga telah menyimpan tangkapan layar (screenshot) cuitan terkait Islam Arogan.
"Itu semua sudah kita serahkan sebagai bukti awal di Bareskrim pada saat melapor."
