Pilkada Kuansing 2020
Hakim MK Sindir Plagiat Materi Permohonan, Banyak Copy Paste, Sidang Sengketa Pilkada Kuansing 2020
Makanya perkaranya ini banyak yang meng-copy paste saja gitu.Ada saya baca, nggak ada bedanya, kata Hakim MK di sidang gugatan Pilkada Kuansing 2020
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengkritisi materi permohonan Paslon Halim-Komperensi (HK) dalam sidang perdana sengketa Pilkada Kuansing 2020, Jumat (29/1/2021).
Argumentasi dalam materi permohonan Paslon HK banyak sama dengan materi permohonan pemohon Pilkada Rohil 2020.
Seperti diketahui, Paslon Halim-Komperensi menggugat hasil Pilkada Kuansing 2020 ke MK.
Oleh MK, gugatan Paslon HK dilabeli perkara nomor 60.
Saat itu, MK menyidangkan tiga daerah sengketa Pilkada.
Selain Kuansing, dua lainnya yakni Pilkada Rohul dengan nomor perkara 70 dan Pilkada Rohil dengan nomor perkara 85.
Majelis hakim yakni Aswanto sebagai hakim ketua, hakim anggota I Hartoyo dan hakim anggota II Daniel Yusmic.
Soal argumentasi Paslon HK yang banyak sama dengan permohonan Pilkada Rohil terungkap kala memasuki penghujung sidang.
Adalah Hakim Ketua Aswanto yang mengungkapkannya. Kala itu persidangan akan memasuki pengesahan alat bukti dari pemohon.
"Ini kuasa hukum perkara 85 (Rohil) dan 60 satu lembaga?" tanya sang hakim. "Satu kantor yang mulia," jawab Asep Ruhiat, penasihat hukum Paslon HK.
Pilkada Kuansing 2020
Sengketa Pilkada Serentak 2020
Pilkada di Riau 2020
Gugatan Paslon HK
Berita Kuansing Hari Ini
Ini 32 Bukti yang Dibawa KPU, Hadapi Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Kuansing 2020 di MK |
![]() |
---|
Sidang Perdana Pilkada Kuansing 2020 di MK, Paslon ASA Optimistis Menang, Apa Alasannya? |
![]() |
---|
Sidang Perdana Gugatan Pilkada Kuansing 2020 di MK Besok, Komisioner KPU Sudah Berada di Jakarta |
![]() |
---|
Siapkan Pengacara Hadapi Gugatan di MK, Ini Penegasan Paslon Pemenang Pilkada Kuansing 2020 |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Kuansing 2020 Paslon HK ke MK: Tudingan ke KPU Berganti ke Pemerintahan Desa |
![]() |
---|