Pilkada Kuansing 2020

Hakim MK Sindir Plagiat Materi Permohonan, Banyak Copy Paste, Sidang Sengketa Pilkada Kuansing 2020

Makanya perkaranya ini banyak yang meng-copy paste saja gitu.Ada saya baca, nggak ada bedanya, kata Hakim MK di sidang gugatan Pilkada Kuansing 2020

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Palti Siahaan
Pleno KPU Kuansing digelar di kantor KPU pada Desember 2020 lalu. Paslon HK menggugat ke MK dan sidang perdana digelar Jumat (29/1/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengkritisi materi permohonan Paslon Halim-Komperensi (HK) dalam sidang perdana sengketa Pilkada Kuansing 2020, Jumat (29/1/2021).

Argumentasi dalam materi permohonan Paslon HK banyak sama dengan materi permohonan pemohon Pilkada Rohil 2020.

Seperti diketahui, Paslon Halim-Komperensi menggugat hasil Pilkada Kuansing 2020 ke MK.

Oleh MK, gugatan Paslon HK dilabeli perkara nomor 60.

Saat itu, MK menyidangkan tiga daerah sengketa Pilkada.

Selain Kuansing, dua lainnya yakni Pilkada Rohul dengan nomor perkara 70 dan Pilkada Rohil dengan nomor perkara 85.

Majelis hakim yakni Aswanto sebagai hakim ketua, hakim anggota I Hartoyo dan hakim anggota II Daniel Yusmic.

Soal argumentasi Paslon HK yang banyak sama dengan permohonan Pilkada Rohil terungkap kala memasuki penghujung sidang.

Adalah Hakim Ketua Aswanto yang mengungkapkannya. Kala itu persidangan akan memasuki pengesahan alat bukti dari pemohon.

"Ini kuasa hukum perkara 85 (Rohil) dan 60 satu lembaga?" tanya sang hakim. "Satu kantor yang mulia," jawab Asep Ruhiat, penasihat hukum Paslon HK.

"Pantas ya. Makanya perkaranya ini banyak yang meng-copy paste saja gitu. Ada saya baca, nggak ada bedanya gitu," ucap sang hakim.

Lanjut hakim lagi, "nanti saudara baca di halaman 6 permohonan 85 (Rohil) persis dengan yang Anda muat di halaman 12 (perkara Kuansing)".

"Ini penyakit beda, obatnya sama. Masing-masing kabupaten lain karakteristiknya," kata hakim sembari tertawa kecil keheranan.

Sang hakim juga menegaskan bila di karya ilmiah, hal ini sudah masuk kategori plagiat.

"Tapi argumentasinya saudara ini kalau di karya ilmiah, masuk dalam plagiat. Banyak sekali yang sama. Halaman 6 di permohonan 85 (Rohil) sama dengan halaman 21 perkara 60 (Kuansing)," kata hakim.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved