Pilkada Kuansing 2020
Hakim MK Sindir Plagiat Materi Permohonan, Banyak Copy Paste, Sidang Sengketa Pilkada Kuansing 2020
Makanya perkaranya ini banyak yang meng-copy paste saja gitu.Ada saya baca, nggak ada bedanya, kata Hakim MK di sidang gugatan Pilkada Kuansing 2020
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
"Perbaikan anda lewat waktu. Memang diserahkan kepada suadara. Sekedar info perbaikan permohonan suadara lewat waktu,” kata hakim Aswanto.
“ Permohonan suadara itu 18 (Desember). Perbaikan tanggal 23 (Desember). Waktu sebenarnya 3 hari kerja. Jadi perbaikan saudara sudah lewat waktu," sambungnya.
Setelah mendapat penjelasan, Asep akhirnya membacakan materi permohonan awal. Yakni yang dimasukkan pada 18 Desember 2021.
Tuding Pilkada Curang
Materi permohonan awal dan perbaikan yang diajukan Paslon HK sendiri ada perbedaan. Di gugatan awal palson Halim - Komperensi (HK) menuding Pilkada Kuansing 2020 diwarnai dengan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat Terstuktur, Sistematis dan Massif (TSM).
KPU Kuansing sebagai penyelanggara pun dituding memihak serta terlibat secara aktif untuk memenangkan Paslon Andy Putra - Suhardiman Amby (ASA), peraih suara terbanyak Pilkada.
Tudingan soal KPU dan pemegang kekuasaan di Pemkab Kuansing bagi Paslon HK memenuhi unsur-unsur yang bersifat TSM.
Namun dalam permohonan perbaikan, tidak ada lagi tudingan ke KPU Kuansing. Tudingan berpindah ke pemerintahan desa.
Persamaan permohonan awal dan permohinan yang sudah diganti itu yakni sama-sama menuding Pilkada Kuansing diwarnai dengan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat Terstuktur, Sistematis dan Massif (TSM).
Majelis hakim pun mengingatkan termohon KPU Kuansing serta pihak terkait Bawaslu Kuansing terkait permohonan awal ini.
Sebab akan Kamis depan (4/2/2021), giliran termohon KPU Kuansing akan memberi jawaban. Pun pihak Bawaslu.
"Yang dipakai adalah permohonan awal. Bawaslu dan KPU mengacau pada permohonan awal," kata hakim Aswanto.
Asep Ruhiat sendiri belum bisa dimintai komentarnya. Pesan singkat yang dikirim belum berbalas.
Dalam sidang ini, Hakim pun mengesahkan pihak terkait yakni Paslon Andi Putra-Suhardiman Amby.
Sidang kedua akan digelar Kamis pekan depan (4/2/2021). Agendanya, mendengarkan KPU Kuansing sebagai termohon dan Bawaslu.
( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/gugatan_pilkada_kuansing_2020_paslon_hk_ke_mk_tudingan_ke_kpu_berganti_ke_pemerintahan_desa.jpg)