Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Kuansing 2020

Hakim MK Sindir Plagiat Materi Permohonan, Banyak Copy Paste, Sidang Sengketa Pilkada Kuansing 2020

Makanya perkaranya ini banyak yang meng-copy paste saja gitu.Ada saya baca, nggak ada bedanya, kata Hakim MK di sidang gugatan Pilkada Kuansing 2020

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Palti Siahaan
Pleno KPU Kuansing digelar di kantor KPU pada Desember 2020 lalu. Paslon HK menggugat ke MK dan sidang perdana digelar Jumat (29/1/2021). 

"Perbaikan anda lewat waktu. Memang diserahkan kepada suadara. Sekedar info perbaikan permohonan suadara lewat waktu,” kata hakim Aswanto.

“ Permohonan suadara itu 18 (Desember). Perbaikan tanggal 23 (Desember). Waktu sebenarnya 3 hari kerja. Jadi perbaikan saudara sudah lewat waktu," sambungnya.

Setelah mendapat penjelasan, Asep akhirnya membacakan materi permohonan awal. Yakni yang dimasukkan pada 18 Desember 2021.

Tuding Pilkada Curang

Paslon Halim - Komperensi kala konperensi pers usai pencabutan nonor urut di KPU Kuansing, Kamis (24/9/2020) lalu.
Paslon Halim - Komperensi usai pencabutan nonor urut di KPU Kuansing pada 9 September 2020 lalu. (istimewa)

Materi permohonan awal dan perbaikan yang diajukan Paslon HK sendiri ada perbedaan. Di gugatan awal palson Halim - Komperensi (HK) menuding Pilkada Kuansing 2020 diwarnai dengan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat Terstuktur, Sistematis dan Massif (TSM).

KPU Kuansing sebagai penyelanggara pun dituding memihak serta terlibat secara aktif untuk memenangkan Paslon Andy Putra - Suhardiman Amby (ASA), peraih suara terbanyak Pilkada.

Tudingan soal KPU dan pemegang kekuasaan di Pemkab Kuansing bagi Paslon HK memenuhi unsur-unsur yang bersifat TSM.

Namun dalam permohonan perbaikan, tidak ada lagi tudingan ke KPU Kuansing. Tudingan berpindah ke pemerintahan desa.

Persamaan permohonan awal dan permohinan yang sudah diganti itu yakni sama-sama menuding Pilkada Kuansing diwarnai dengan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat Terstuktur, Sistematis dan Massif (TSM).

Majelis hakim pun mengingatkan termohon KPU Kuansing serta pihak terkait Bawaslu Kuansing terkait permohonan awal ini.

Sebab akan Kamis depan (4/2/2021), giliran termohon KPU Kuansing akan memberi jawaban. Pun pihak Bawaslu.

"Yang dipakai adalah permohonan awal. Bawaslu dan KPU mengacau pada permohonan awal," kata hakim Aswanto.

Asep Ruhiat sendiri belum bisa dimintai komentarnya. Pesan singkat yang dikirim belum berbalas.

Dalam sidang ini, Hakim pun mengesahkan pihak terkait yakni Paslon Andi Putra-Suhardiman Amby.

Sidang kedua akan digelar Kamis pekan depan (4/2/2021). Agendanya, mendengarkan KPU Kuansing sebagai termohon dan Bawaslu.

( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan )

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved