Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Alarm Handphone Tak Bunyi, Saat Diperiksa Bikin Sakit Hati, Rugi Rp 20 Jeti, Begini Ceritanya

Saat sang pemilik terbangun karena ingin ke kamar mandi, handphoen miliknya dan 6 handphone lain telah lenyap, dengan kerugian Rp 20 juta

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Pelaku curat bersama barang bukti yang diamankan Tim Opsnal Polsek Dumai Timur. 

Diterangkan Kompol Ade, kejadian pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh rekan korban yang saat kejadian ada di rumah korban Rifki.

Ketika itu, pada Jumat (29/1/2021) sekitar pukul 05.40 WIB, saksi terbangun hendak pergi ke kamar mandi.

Saat akan mengecek handphone yang sebelumnya sudah dihidupkan alaramnya tidak berbunyi.

Saksi lantas memeriksa hp miliknya yang di cas di ruang tamu.

Saksi tidak menemukan handphone mereka dan memberitahu pelapor atau korban kalau HP mereka sudah tidak ada di tempat.

Mendengarkan perkataan saksi, jelasnya korban dan beberapa teman mereka lainnya melakukan pengecekan oleh pelapor.

Dan menemukan handphone milik mereka sudah hilang yang sebelumnya dalam keadaan dicas di ruang depan dan di bilik kamar.

"Menemukan hal tersebut selanjutnya pelapor dan saksi pergi ke belakang rumah dan mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan tertutup, tetapi grendel pintu sudah dalam keadaan tidak terpasang dan ada bekas kikisan di pintu serta konsen pintu," sebutnya.

Mendapati hal tersebut, imbuhnya, pelapor dan saksi mengecek kembali isi rumah tersebut dan mendapati 7 unit handphone serta 1 dompet warna hitam yang berisi uang sebesar Rp 1 juta sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta dan selanjutnya korban atau pelapor membuat laporan ke Polsek Dumai Timur.

Kompol Zaldi menegaskan, saat ini ketiga tersangka dan barang bukti berupa 7 unit handphone milik korban dan skasi telah diamankan di Mapolsek Dumai Timur guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 363 Jo Pasal 65 KUHPidana,” jelasnya.

“Tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 5 tahun penjara," pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved