Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jadi yang Pertama, Roza Gugup dan Deg-degan, Apa yang Dirasakan Ketua PN Siak Usai Disuntik?

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura, Rozza El Afrina menjadi peserta pertama untuk mendapatkan vaksin.Awalnya ia gugup namun tetap santai

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Ketua PN Siak Roza El Afrina saat disuntik vaksin Covid-19, Senin (1/2/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK- Pemkab Siak melaksanakan penyuntikan perdana vaksin sinovac Covid 19, Senin (1/2/2021) di halaman RSUD Tengku Rafian Siak.

Pesertanya 10 pejabat publik dan 490 tenaga kesehatan. Kegiatan ini merupakan gelombang pertama setelah vaksin ini tiba di Siak pada 14 Januari 2021 lalu.

Menariknya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura, Rozza El Afrina menjadi peserta pertama untuk mendapatkan vaksin tersebut.

Awalnya ia gugup namun tetap berupaya santai mendapatkan suntikan pertama itu.

“Ya awalnya saya gugup, tak nyangka jadi yang pertama. Deg-degan karena memang sudah lama saya gak disuntik,” kata Roza usai mendapatkan suntikan vaksin pertama itu.

Roza mengatakan, hal tersebut menjadi pengalaman pertamanya pula dalam menerima vaksinasi Covid 19. Ia sejak awal meyakini vaksin tersebut aman dan suci sehingga tidak perlu ada kekhawatiran.

“Tetapi sebagai pengalaman pertama yang mendapat giliran pertama pula ya wajarlah agak deg-degan,” kata dia.

Setelah menerima vaksin tersebut ia tidak merasakan efek samping apa -apa. Bahkan ia mengaku tidak merasakan sakit saat disuntik. Sedangkan persiapan untuk menghadapi vaksinasi juga tidak ada yang dilakukan.

“Alhamdulillah tidak ada rasa apa -apa, tidak ada perubahan apa -apa juga. Persiapan gak ada persiapan khusus hanya berdoa saja pada Allah,” katanya.

Roza menegaskan tidak ada yang perlu ditakuti dengan vaksin Sinovac.

Sebab, pemerintah sudah menggaransi keamanan vaksin untuk masyarakat. Tujuan vaksin ini sebagai ikhtiar untuk memutuskan mata rantai pengembangan Covid-19.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Siak, dr Raja Tonny Chandra mengatakan, penyuntikan vaksin pertama bertujuan untuk mengenalkan vaksin yang ada di dalam kandungannya kepada sistem kekebalan tubuh manusia.

Sehingga, memicu respon kekebalan tubuh tahap awal.

Sedangkan dosis kedua bertujuan menguatkan imun yang sudah terbentuk sebelumnya.

Antibodi akan optimal 14-20 hari setelah suntikan kedua dilakukan.

Jatah vaksin untuk gelombang pertama di Siak sebanyak 1000 vial. Jatah itu hanya untuk 500 orang.

10 orang di antaranya adalah pejabat publik termasuk Tonny Chandra sendiri.

"Pemberian vaksin ini akan diberikan 2 kali. Vaksin kedua dilaksanakan pada 14 hari ke depan,” kata dia.

Tonny menjelaskan, vaksin ini sudah dinyatakan halal oleh MUI dan aman oleh BPOM.

Tidak ada alasan untuk menolak menerima vaksin ini.

Sejak tiba di gedung farmasi Siak vaksin tersebut betul-betul dijaga keamanannya, dengan suhu rata-rata 2 derajat hingga 8 derajat celcius.

"Mulai dari pabrik pembuatan sampai ke masyarakat, terus kita jaga suhunya, dan penyimpanannya di cold chaine,” kata dia.

Syarat dan ketentuan memberi vaksin juga telah ditentukan bagi nakes.

Bagi masyarakat dan petugas kesehatan yang pernah kena Covid-19 dan sembuh tidak diberikan vaksin lagi karena di dalam tubuh mereka sudah tertanam antibodi.

"Pemberian vaksin ini akan dilakukan 4 periode, pertama itu tenaga kesehatan. Kedua TNI, Polri dan pejabat lain,”jelasnya.

“ Periode ketiga masyarakat dan keempat penderita komorbid. Komorbid yang dimaksud adalah orang yang punya penyakit dalam, jantung, ginjal, paru dan lainnya,” kata dia.

Kapolres dan Ketua DPRD Siak Batal Divaksin

Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto dan Ketua DPRD Siak Azmi batal divaksin.

Sebab, kedua tokoh ini tidak lolos skrining, persyaratan sebelum dilakukannya suntik vaksin sinovac di RSUD Tengku Rafian, Senin (1/2/2021).

Kapolres dan Ketua DPRD Siak itu dijadwalkan masuk dalam daftar 10 orang pertama yang akan disuntik vaksin hari ini.

Kepala Dinas Kesehatan Siak Raja Tonny Chandra mengatakan, Kapolres Siak tak lolos skrining.

Sebab dirinya pernah punya riwayat positif Covid-19 sebelumnya dan telah dinyatakan sembuh.

Karena itu dia tak perlu lagi divaksin karena sudah memiliki antibodi.

"Vaksinasi ini tidak diberikan kepada orang yang sudah pernah menderita Covid -19. Memang secara aturan dibolehkan tapi karena vaksinnya terbatas jadi tak perlu divaksin lagi," ujarnya.

Sedangkan Ketua DPRD Siak, lanjutnya, juga batal divaksin karena memiliki riwayat penyakit diabetes, sehingga ia masuk dalam gelombang keempat yang akan diberikan vaksin.

"Vaksin tahap ini juga tidak diberikan kepada orang yang ada penyakit komorbid, termasuk diabetes, nanti ada di gelombang keempat pemberian vaksinnya," katanya.

Dengan begitu, penjadwalan ulang pemberian vaksin kepada Ketua DPRD Siak ketika sudah dilakukan vaksin kepada masyarakat.

"Jadi penundaan vaksinasi terhadap seseorang karena belum memenuhi persyaratan tidak termasuk kategori pelanggaran. Kita ikut pada aturan dan mengingat jatah vaksin itu terbatas," jelasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved