Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Satresnarkoba Polres Siak Gerebek Rumah di Tualang, Amankan 47 Paket Sabu Siap Edar

MAR mendapatkan barang tersebut dari seorang pemasok berinisial RIZ yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
DOK Polres Siak
MAR, warga Tualang terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Siak karena ditangkap atas dugaan pengedar Narkotika di Tualang. 
Ringkasan Berita:
  • Polres Siak menangkap seorang pria terduga bandar sabu MAR di sebuah rumah di Kelurahan Tualang, Kecamatan Tualang, Jumat (14/11/2025
  • Polisi menyita 47 paket sabu dengan total berat kotor 8,28 gram.
  • MAR kini ditahan di Mapolres Siak, sementara polisi terus memburu pemasok utamanya, RIZ.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK -  Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap seorang pria terduga bandar sabu dalam penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Tualang, Kecamatan Tualang, Jumat (14/11/2025) malam.

Polisi menyita 47 paket sabu dengan total berat kotor 8,28 gram.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB malam itu. Sebelumnya tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan masyarakat ihwal maraknya transaksi narkoba di Gang Tamara, Jalan Hang Nadim. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek rumah yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan narkotika.

Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony mengatakan, saat petugas masuk, tersangka berinisial MAR (30) terlihat berupaya membuang kotak bertuliskan Papermint. Kemudian polisi menemukan kotak itu berisi satu paket sabu. Penggeledahan lanjutan menemukan 46 paket lainnya yang disimpan dalam kotak rokok merek ABS.

“Hasil tes urine juga menunjukkan MAR positif amphetamine dan metamfetamina. Ia mengakui seluruh barang bukti itu miliknya,” kata Tony, Minggu (16/11/2025).

Polisi menyebut, MAR mendapatkan barang tersebut dari seorang pemasok berinisial RIZ yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Teman Kencan Sejenis di Tualang, Polres Siak Ungkap Proses Hukumnya

Barang bukti yang diamankan meliputi 47 paket sabu, empat plastik klip bening, kotak Papermint, kotak rokok ABS, pipet modifikasi, uang tunai Rp35.000, serta satu unit telepon genggam ITEL A50.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengapresiasi tindakan cepat personelnya. Ini dianggap sebagai wujud komitmen kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Setiap informasi dari masyarakat akan langsung kami tindak,” ujar Eka.

Ia juga mengajak warga tetap aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Mari bersama menjaga lingkungan dan generasi muda dari ancaman narkotika,” katanya.

MAR kini ditahan di Mapolres Siak, sementara polisi terus memburu pemasok utamanya, RIZ.

(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved