Masih Ingat Dugaan Korupsi Mantan Camat Tenayan Raya Pekanbaru? Ini Update Kasusnya
Kasus dugaan korupsi mantan camat Tenayan Raya, usai proses penyidikan rampung, jaksa penyidik melimpahkan berkas perkara tersangka ke jaksa peneliti
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra masih berproses di Kejari Kota Pekanbaru, Riau.
Jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi dana Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019 itu.
Abdimas yang ditetapkan sebagai tersangka juga sudah ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru sejak Selasa (15/12/2020) lalu.
Setelah proses penyidikan rampung, jaksa penyidik pun melimpahkan berkas perkara tersangka ke jaksa peneliti.
Tahap I dilaksanakan sekitar akhir Januari 2021 lalu.
"Sudah tahap I (pelimpahan berkas perkara dari jaksa penyidik ke jaksa peneliti, red), pada Jumat pekan kemarin," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Senin (1/2/2021).
Dengan begitu diungkapkan Zega, pihaknya akan menunggu hasil penelaahan berkas perkara dari jaksa peneliti.
Jaksa peneliti sebut dia, akan memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara.
Jika nantinya dinyatakan lengkap atau P-21, maka proses selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), atau tahap II.
Sebaliknya, jika berkas dinyatakan belum lengkap, maka jaksa peneliti akan mengembalikan berkas perkara ke jaksa penyidik, disertai petunjuk yang harus dilengkapi, atau P-19.
"Saat ini kita menunggu hasil penelaahan jaksa peneliti. Mudah-mudahan saja, berkas perkara bisa segera P-21," beber Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru.
Sementara itu, berdasarkan hasil audit, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka kurang lebih Rp480 juta.
Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan dari pihak Inspektorat Kota Pekanbaru.
Abdimas dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
