Masih Ingat Dugaan Korupsi Mantan Camat Tenayan Raya Pekanbaru? Ini Update Kasusnya
Kasus dugaan korupsi mantan camat Tenayan Raya, usai proses penyidikan rampung, jaksa penyidik melimpahkan berkas perkara tersangka ke jaksa peneliti
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Abdimas terancam hukuman 20 tahun penjara.
Modus Diduga Mnaipulasi Pencairan Dana
Adapun modus perbuatan tersangka Abdimas, dia diduga melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dana kelurahan sekitar Rp655 juta.
Abdimas menyuruh orang untuk mencairkan, lalu dialah yang mengelola langsung keuangan tersebut.
Dana itu dipakai untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan, seperti pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah serta pelatihan peternakanan itu.
Harusnya hal tersebut bukan Abdimas yang mengelola, akan tetapi dikelola oleh Satker masing-masing.
Tapi karena dia punya otoritas, hal itu akhirnya ia lakukan.
Kegiatan itu hanya setengah, atau dalam artian lain tidak sepenuhnya terealisasi, tapi dalam laporannya pelaksanaan kegiatan dibuat selesai.
Terkait pengusutan perkara ini, tim jaksa penyidik juga sudah melakukan upaya penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya, Kamis (3/9/2020) lalu.
Dari penggeledahan yang berlangsung selama lebih kurang 3 jam, terhitung mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, jaksa menyita sejumlah dokumen.
Seluruhnya dimasukkan ke dalam sebuah box kontainer, dan dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru.
Pasca penggeledahan, tim penyidik memilah atau menyaring dokumen-dokumen tersebut, untuk kemudian didalami lebih lanjut.
Kegiatan yang terindikasi terdapat penyimpangan itu, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2019.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
