Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Masih Ingat Dugaan Korupsi Mantan Camat Tenayan Raya Pekanbaru? Ini Update Kasusnya

Kasus dugaan korupsi mantan camat Tenayan Raya, usai proses penyidikan rampung, jaksa penyidik melimpahkan berkas perkara tersangka ke jaksa peneliti

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra, tersangka kasus dugaan kasus korupsi PMBRW dan dana kelurahan ditahan jaksa Kejari Pekanbaru pada pertengahan Desember 2020. 

Abdimas terancam hukuman 20 tahun penjara.

Modus Diduga Mnaipulasi Pencairan Dana

ilustrasi korupsi
ilustrasi korupsi (ist)

Adapun modus perbuatan tersangka Abdimas, dia diduga melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dana kelurahan sekitar Rp655 juta.

Abdimas menyuruh orang untuk mencairkan, lalu dialah yang mengelola langsung keuangan tersebut.

Dana itu dipakai untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan, seperti pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah serta pelatihan peternakanan itu.

Harusnya hal tersebut bukan Abdimas yang mengelola, akan tetapi dikelola oleh Satker masing-masing.

Tapi karena dia punya otoritas, hal itu akhirnya ia lakukan.

Kegiatan itu hanya setengah, atau dalam artian lain tidak sepenuhnya terealisasi, tapi dalam laporannya pelaksanaan kegiatan dibuat selesai.

Terkait pengusutan perkara ini, tim jaksa penyidik juga sudah melakukan upaya penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya, Kamis (3/9/2020) lalu.

Dari penggeledahan yang berlangsung selama lebih kurang 3 jam, terhitung mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, jaksa menyita sejumlah dokumen.

Seluruhnya dimasukkan ke dalam sebuah box kontainer, dan dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru.

Pasca penggeledahan, tim penyidik memilah atau menyaring dokumen-dokumen tersebut, untuk kemudian didalami lebih lanjut.

Kegiatan yang terindikasi terdapat penyimpangan itu, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2019.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved