Konflik Laut China Selatan
Reaksi Luar Biasa Prabowo Pasca China Perbolehkan Kapal Coast Guard Tembak Kapal Asing Di LCS
Lokasi ini berdekatan dengan Laut China Selatan yang belakangan mengalami eskalasi tinggi antara negeri tirai bambu dan Amerika Serikat.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Pertahanan Indonesia, Prabowo Subianto memperbolehkan memperbolehkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) menggunakan senjata berkaliber besar untuk mengamankan laut.
Kebijakan Prabowo Subianto itu keluar pada pada Agustus 2020 setelah meningkatnya provokasi kapal asing di Laut China Selatan.
Untung Menhan segera mengambil kebijakan tersebut.
Pasalnya, setelah Menhan Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan tersebut, pada awal tahun 2021 China memberi kewenangan kepada penjaga pantai China untuk menembak kapal asing yang masuk dalam wilayah Laut China Selatan yang diklaim China.
Baru-baru ini, Bakamla mendapatkan dukungan senjata untuk melakukan pengamanan laut di wilayah Indonesia.
"Bakamla baru mendapat izin beli senjata baru bulan Agustus tahun lalu, tapi ini masih bersyukurlah karena kita sudah ada senjata," ujar Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya TNI Aan Kurnia saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR, Selasa(2/2/2021).
Salah satu pengamanan Bakamla yang menjadi perhatian besar adalah wilayah Natuna.
Lokasi ini berdekatan dengan Laut China Selatan yang belakangan mengalami eskalasi tinggi antara negeri tirai bambu dan Amerika Serikat.
Terkait lolosnya regulasi penggunaan senjata bagi penjaga pantai China, Bakamla juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri terkait kabar terbaru tersebut.
"Ini secara formal sudah disampaikan, kami juga sudah berkoordinasi dengan Ibu Menlu (Retno Marsudi) untuk menanyakan perihal ini," ujar Aan.
Diketahui, parlemen China baru saja meloloskan regulasi baru yang pada intinya memperbolehkan kapal coast guardnya untuk memeriksa dan menembak kapal negara lain jika mengancam wilayah perairan yang diklaim menjadi wilayahnya.
"Kapal coast guard diperbolehkan menggunakan cara apapun untuk menghentikan atau mencegah ancaman dari negera lain," bunyi petikan regulasi baru itu.
Dalam aturan tersebut tidak diatur mengenai batasan senjata yang bisa dipergunakan. Baik senjata yang ditembakkan dari kapal ataupun udara, baik portable ataupun tidak, boleh digunakan.
Regulasi itu juga memperbolehkan kapal coast guard China untuk menghancurkan struktur yang dibangun oleh negara lain.
Jadi, jika ada struktur bangunan negara lain di Laut China Selatan, kapal coast guard boleh memeriksa dan kemudian menghancurkannya.
