Narkoba Liquid
Cuma Beredar di Kalangan Terbatas, Kata Kapolda Narkoba Cair Beri Efek Gembira, Siapa Pemakainya?
Kapolda Riau menilai, dengan peredaran yang dikendalikan sedemikian rupa, narkoba cair tidak dipasarkan secara besar-besaran, atau disebar luas
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Irjen Agung memaparkan, MS diduga kuat mengendalikan peredaran narkoba untuk wilayah Riau dan juga Sumatera Barat.
Setelah diperiksa kandungan narkoba cair ini oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau diungkapkan Agung, diperoleh hasil, liquid mengandung 3 unsur utama.
Diantaranya MDMA, yang merupakan senyawa ekstasi, caffeine, dan ketamine.
"Penggunaannya dicampur dengan air, kemudian diminum. Semakin banyak campurannya, reaksinya semakin tinggi," beber Kapolda Riau.
Diterangkan Agung, liquid dijual oleh tersangka JAC atas pemesanan terhadap tersangka MS yang ada di Lapas Pariaman.
"Ini menjadi temuan baru bagi kita, bersama BNNP Riau untuk mendalami dan mencari sampai ke pembuatnya. Narkoba jenis liquid ini jenis baru. Sangat membahayakan bagi masyarakat kalau sampai beredar luas," sebut Irjen Agung.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )