Narkoba Liquid
Fakta-fakta Kasus Peredaran Sabu Liquid di Riau, Dikendalikan Napi Lapas, Harga 1 Juta Per Botol
Polda Riau sudah menangkap pria berinisial JAC (38), yang bertugas mengedarkan narkoba liquid.Ia dikendalikan oleh seorang narapidana
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Peredaran narkoba jenis cairan berhasil diungkap oleh personil dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Ada indikasi, narkoba jenis baru dalam bentuk cairan itu diproduksi oleh semi home industri atau pabrikan.
Petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut pasca berhasil mengungkap peredaran narkoba baru jenis liquid atau cairan merk Ferrari.
Terutama soal asal usul pembuat dan tempat produksinya.
Berikut ini fakta-fakta mengungkapkan narkoba baru jenis liquid yang dirangkum Tribunpekanbaru.com:
1. Dikendalikan Napi di Lapas Pariaman Sumatera Barat
Polda Riau sudah menangkap pria berinisial JAC (38), yang bertugas mengedarkan narkoba liquid.
Ia dikendalikan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Pariaman, Sumbar.
2. Indikasi produksi semi home industry
Kapolda Riau mengungkap adanya indikasi narkoba jenis liquid ini merupakan produksi home industry.
"Asal usulnya masih belum kita temukan, masih dalam proses penyelidikan lebih mendalam lagi. Kalau kita lihat dari jenis botol, merknya Ferrari, ini sepertinya kalau kami melihat, ini sudah semi home industri atau kayak pabrikan," ucap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kamis (4/2/2021).
"Kemudian penutup botol atasnya, kemasannya tidak asal-asalan, manual dengan tangan. Ini akan kita dalami asal usul daripada liquid narkotika ini," ujar Agung.
• Berwujud Cair Dibanderol Rp1 Juta Per Botol Kecil, Bagaimana Narkoba Diproduksi? Ini Kata Polda Riau
• Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba, Amankan 3 Pelaku dan Sabu 50 Gram
• Padahal Badannya Dikurung di Polsek, Tapi Tahanan Ini Masih Bisa Kendalikan Peredaran Narkoba.
3. Satu Pengedar diamankan
Polda Riau sudah menangkap pria berinisial JAC (38), yang bertugas mengedarkan narkoba liquid.
JAC (38) pun tak berdaya saat disergap petugas di depan sebuah toko di Jalan Raya Pasir Putih, Km 7, Desa Baru, Kabupaten Kampar, pada Kamis (21/1/2021) lalu.
Ditanyai latar belakang tersangka JAC, berapa upah yang diterimanya, Kapolda Riau menyatakan hal tersebut masih dalam pendalaman.
"Masih dalam pendalaman, terkait dengan keuntungan ekonomi yang bersangkutan. Semua tergantung pengendali. Pengendali yang merekrut orang-orang seperti JAC ini untuk memasarkan, menyimpan stok, kemudian menyerahkan barang sesuai arahan dari pengendali," tutur Agung.
4. Harga Perbotol 1 Juta
Untuk diketahui, adapun cara mengonsumsi narkoba ini berbeda dari yang lainnya, yakni dicampur dengan air lalu diminum.
Harga narkoba cair ini perbotol dibandrol Rp1 juta.
5. Amankan 50 botol narkoba cair
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti diantaranya 50 botol narkoba cair merk Ferrari, 5 gram sabu, 3 bungkusan berisi serbuk diduga ekstasi, dan 2 unit handphone.
Untuk barang bukti yang disita, didapatkan petugas saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, yang tidak jauh dari lokasi dia ditangkap.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengungkapkan bagaimana pola pemesanan liquid ini.
Dia mengatakan, pola pemesanannya bersifat khusus.
Para pemesan, akan langsung menghubungi MS yang berada dalam Lapas.
Selanjutnya, MS akan mengendalikan proses pembelian atau serah terima barang narkoba liquid ini.
Pemesan terlebih dahulu harus mengirimkan uang ke rekening yang sudah disiapkan.
Lalu pemesan barang akan diarahkan untuk mengambil barang kepada tersangka JAC.
"JAC dikendalikan oleh saudara MS. Berapa botol yang dipesan oleh pemesan. Kita masih mendalami ini, karena dari botol liquid yang tersisa (berhasil diamankan) ini, tentu sudah ada yang terjual. Ini akan kita tindak lanjuti," ucap Irjen Agung, Kamis (4/1/2021).
Disebut-sebut, efek yang ditimbulkan dari narkoba cair ini berkali-kali lipat dibanding barang haram yang sudah ada, semisal pil esktasi.
"Ini kasus yang simpel sebenarnya, tapi bukan berarti jaringan terputus. Ini jadi PR bagi penyelidik kami untuk terus mendalami dan menemukan pelaku atau pengedar lainnya," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat ekspos kasus.
6, Kronologi Penangkapan
Lanjut Agung, pengungkapan bermula saat tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mendapat informasi bahwa ada peredaran narkoba jenis liquid.
Tim bergerak melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas berhasil menangkap 1 orang tersangka yang menguasai narkoba liquid tersebut, sebanyak 50 botol.
"Kita ketahui peredaran liquid ini dikendalikan peredarannya oleh saudara MS (40). Seorang narapidana kasus narkoba yang berada di LP Pariaman, Sumbar.
MS ini pernah ditangkap Polsek Rumbai pada 2018, barang bukti 2 kg sabu," urai Agung dalam keterangannya, yang turut didampingi Kepala BNNP Riau, Brigjen Kenedy, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian, dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.
Irjen Agung memaparkan, MS diduga kuat mengendalikan peredaran narkoba untuk wilayah Riau dan juga Sumatera Barat.
Setelah diperiksa kandungan narkoba cair ini oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau diungkapkan Agung, diperoleh hasil, liquid mengandung 3 unsur utama.
Diantaranya MDMA, yang merupakan senyawa ekstasi, caffeine, dan ketamine.
"Penggunaannya dicampur dengan air, kemudian diminum. Semakin banyak campurannya, reaksinya semakin tinggi," beber Kapolda Riau.
Diterangkan Agung, liquid dijual oleh tersangka JAC atas pemesanan terhadap tersangka MS yang ada di Lapas Pariaman.
"Ini menjadi temuan baru bagi kita, bersama BNNP Riau untuk mendalami dan mencari sampai ke pembuatnya. Narkoba jenis liquid ini jenis baru. Sangat membahayakan bagi masyarakat kalau sampai beredar luas," sebut Irjen Agung.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)