Kamis, 23 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Jaksa Kembali Lengkapi Berkas Abdimas Syahfitra, Tersangka Dugaan Korupsi Dana PMBRW

Berkas perkara Abdimas Syahfitra,mantan Camat Tenayan Raya tersangka dana PMBRW dinyatakan belum lengkap dan dinyatakan P-19 oleh Jaksa.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Istimewa
Tim dari Kejari Pekanbaru saat membawa box kontainer berisi dokumen, hasil penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya, Kamis (3/9/2020) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Berkas perkara Abdimas Syahfitra, tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, dinyatakan belum lengkap.

Alhasil, jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, kini berupaya kembali untuk melengkapinya.

Berkas mantan Camat Tenayan Raya itu, sebelumnya dilimpahkan jaksa penyidik ke jaksa peneliti, pada Jumat (29/1/2021) lalu.

Selanjutnya, jaksa peneliti melakukan penelaahan kelengkapan berkas, baik dari aspek formil maupun materil.

Namun ternyata setelah ditelaah, berkas dinyatakan P-19 oleh jaksa peneliti. Yakni berkas dikembalikan, disertai petunjuk.

Tunggakan Listrik Pemkab Meranti Capai Rp400 Juta, PLN Beri Tenggat Waktu Minggu Ini

Inhu Alami Defisit PNS, Yang Pensiun Lebih Banyak Dibanding yang Direkrut Tahun Ini

"Berkas belum lengkap dan dinyatakan P-19," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Kamis (4/2/2021).

"Kami masih melengkapi petunjuk jaksa peneliti. Kalau sudah rampung berkas kembali kami limpahkan," sambung dia.

Zega menambahkan, perampungan berkas kembali, akan digesa segera. Penyidik berupaya melengkapinya dan akan melimpahkan kembali dalam waktu dekat.

Sementara itu, berdasarkan hasil audit, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka kurang lebih Rp480 juta. Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan dari pihak Inspektorat Kota Pekanbaru.

Abdimas dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Abdimas terancam hukuman 20 tahun penjara.

Nyeleneh Bikin Ngakak, Judul-judul FTV Indosiar dari Istri Kena Prank Sampai Pernikahan Game Online

Penyakit Langka Gerogoti Tubuh Maulida, Badan Kurus, Perut dan Muka Membengkak, Butuh Bantuan

Kronologis Pencairan Dana

Adapun modus perbuatan tersangka, dia diduga melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dana kelurahan sekitar Rp655 juta.

Abdimas menyuruh orang untuk mencairkan, lalu dialah yang mengelola langsung keuangan tersebut.

Dana itu dipakai untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan, seperti pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah serta pelatihan peternakanan itu.

Harusnya hal tersebut bukan Abdimas yang mengelola, akan tetapi dikelola oleh Satker masing-masing.

Tapi karena dia punya otoritas, hal itu akhirnya ia lakukan.

Kegiatan itu hanya setengah, atau dalam artian lain tidak sepenuhnya terealisasi, tapi dalam laporannya pelaksanaan kegiatan dibuat selesai.

Terkait pengusutan perkara ini, tim jaksa penyidik juga sudah melakukan upaya penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya, Kamis (3/9/2020) lalu.

Dari penggeledahan yang berlangsung selama lebih kurang 3 jam, terhitung mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, jaksa menyita sejumlah dokumen.

VIDEO: Keindahan Pulau Lantigiang yang Heboh Usai Dijual, Begini Tanggapan Gubernur Nurdin Abdullah

Pemerkosaan Masal yang Dialami Muslim Uighur Buat AS Geram: Kekejaman Ini Mengejutkan Hati Nurani

Mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra, tersangka kasus dugaan kasus korupsi PMBRW dan dana kelurahan ditahan jaksa Kejari Pekanbaru, Selasa (15/12/2020).
Mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra, tersangka kasus dugaan kasus korupsi PMBRW dan dana kelurahan ditahan jaksa Kejari Pekanbaru, Selasa (15/12/2020). (Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda)

Seluruhnya dimasukkan ke dalam sebuah box kontainer, dan dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru.

Pasca penggeledahan, tim penyidik memilah atau menyaring dokumen-dokumen tersebut, untuk kemudian didalami lebih lanjut.

Kegiatan yang terindikasi terdapat penyimpangan itu, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2019.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved