Sengketa Pilkada di MK
Sengketa Pilkada Serentak 2020: KPU Kuansing Jawab Tuduhan Paslon HK: Permohonan Pemohon Tidak Jelas
KPU Kuansing menyebut permohonan Paslon Halim-Komperensi (HK) tidak jelas. Hal tersebut disampaikan ke majelis hakim MK
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - KPU Kuansing menyebut permohonan Paslon Halim-Komperensi (HK) tidak jelas.
Hal tersebut disampaikan ke majelis hakim MK dalam sidang sengketa Pilkada Kuansing 2020, Kamis (4/2/2021).
Sidang sendiri dipimpim Hakim Ketua Aswanto, Hakim Anggota I Hartoyo dan Hakim Anggota II Daniel Yusmic.
Agenda sidang kali ini yakni jawaban termohon dalam hal ini KPU Kuansing atas permohonan pemohon (Palson HK).
Jawaban pihak KPU Kuansing dibacakan kuasa hukumnya Missiniaki Tomi.
Pilkada Kuansing 2020 sendiri diikuti tiga Paslon.
Paslon Andi Putra - Suhardiman Amby (ASA), Paslon Mursini - Indra Putra (Bermitra) dan Paslon Halim - Komperensi (HK).
Hasil pleno KPU Kuansing, Paslon ASA meraih suara terbanyak yakni 70.238 suara.
Paslon Bermitra meraih 36.985 suara dan Paslon HK meraih 52.383 suara.
Seperti diketahui, Paslon Halim-Komperensi menggugat hasil Pilkada Kuansing 2020 ke MK.