Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sengketa Pilkada di MK

Sengketa Pilkada Serentak 2020: KPU Kuansing Jawab Tuduhan Paslon HK: Permohonan Pemohon Tidak Jelas

KPU Kuansing menyebut permohonan Paslon Halim-Komperensi (HK) tidak jelas. Hal tersebut disampaikan ke majelis hakim MK

Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - KPU Kuansing menyebut permohonan Paslon Halim-Komperensi (HK) tidak jelas.

Hal tersebut disampaikan ke majelis hakim MK dalam sidang sengketa Pilkada Kuansing 2020, Kamis (4/2/2021).

Sidang sendiri dipimpim Hakim Ketua Aswanto, Hakim Anggota I Hartoyo dan Hakim Anggota II Daniel Yusmic.

Agenda sidang kali ini yakni jawaban termohon dalam hal ini KPU Kuansing atas permohonan pemohon (Palson HK).

Jawaban pihak KPU Kuansing dibacakan kuasa hukumnya  Missiniaki Tomi.

Pilkada Kuansing 2020 sendiri diikuti tiga Paslon.

Paslon Andi Putra - Suhardiman Amby (ASA), Paslon Mursini - Indra Putra (Bermitra) dan Paslon Halim - Komperensi (HK).

Hasil pleno KPU Kuansing, Paslon ASA meraih suara terbanyak yakni 70.238 suara.

Paslon Bermitra meraih 36.985 suara dan Paslon HK meraih 52.383 suara.

Seperti diketahui, Paslon Halim-Komperensi menggugat hasil Pilkada Kuansing 2020 ke MK.

Pada 29 Januari lalu, pemohon sudah membacakan permohonannya.

Sidang kedua sendiri bisa disaksikan secara online, Tribunpekanbaru.com pun menyaksikan jalannya sidang.

KPU Kuansing menyatakan MK tidak berhak mengadili perkara.

Ini terkait dengan ambang batas suara.

KPU Kuansing juga menyebut pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Ini mengacu pada UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 158 ayat (2).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved