Sengketa Pilkada di MK
Sengketa Pilkada Serentak 2020: KPU Kuansing Jawab Tuduhan Paslon HK: Permohonan Pemohon Tidak Jelas
KPU Kuansing menyebut permohonan Paslon Halim-Komperensi (HK) tidak jelas. Hal tersebut disampaikan ke majelis hakim MK
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nolpitos Hendri
KPU Kuansing dituding berpihak dan terlibat secara aktif - baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama jajaran pemegang kekuasaan di Pemkab Kuansing - untuk memenangkan Paslon ASA.
Tudingan soal KPU dan pemegang kekuasaan di Pemkab Kuansing bagi Paslon HK memenuhi unsur-unsur yang bersifat TSM.
Pelanggaran TSM versi Paslon HK, terjadi di hampir seluruh kecamatan di Kuansing yakni 13 dari 15 kecamatan.
Bukti untuk ini, Paslon HK merinci 34 titik kampanye Paslon ASA yang tidak menggunakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak yang berwenang.
Pelanggaran lainnya yang dibeberkan untuk mendukung tudingan TSM yakni dugaan penyalahgunaan wewenang berupa keterlibatan kepala desa (tiga desa dalam permohonan) ; dugaan terjadinya politik uang yang dilakukan Palson ASA (tiga kasus) ; kampanye hitam dan ujaran kebencian di media sosial yang diduga dilakukan oleh tim paslon ASA (dua kasus).
Paslon HK pun mengklaim dugaan pelanggaran tersebut sangat signifikan pengaruhnya dalam perolehan suara.
Paslon HK pun meminta untuk mendiskualifikasi Palson nomor urut 1 (ASA) atau melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Suyatno Cabut Gugatan di MK
Sengketa Pilkada Serentak 2020 khususnya sengketa Pilkada Rohil memasuki babak baru, karena satu di antara penggugat yakni Suyatno mencabut gugatan di MK.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir yang menjadi pihak tergugat di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), mengakui penggugatnya mencabut laporannya di MK Kamis (4/2/2021).
Dengan demikian proses untuk sidang berikutnya tidak ada lagi dan tinggal penetapan dari Mahkamah Konstitusi, KPU Rohil juga tidak jadi memberikan keterangan di MK pada agenda sidang yang direncanakan Kamis siang tersebut.
"Iya benar penggugat mencabut gugatannya,"ujar Ketua KPU Rohil Supriyanto kepada tribunpekanbaru.com Kamis (4/2/2021).
Sebagaimana diketahui sebelumnya menurut Supriyanto pihaknya sudah siapkan jawaban atas gugatan yang disampaikan pemohon.
Begitu juga dengan alat bukti sudah disiapkan KPU Rokan Hilir, hanya sjaa tidak jadi disampaikan di persidangan pemeriksaan tersebut.
Sebagaimana diketahui pada sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya, kuasa hukum penggugat juga sempat dipertanyakan hakim MK terkait usulan berkas gugatan yang dinilai terlambat ke MK.
Pada saat itu Hakim MK mempertanyakan surat gugatan baru masuk 20 Desember 2020, padahal seharusnya paling lambat tiga hari setelah penetapan KPU di daerah yang ditetapkan pada 16 Desember 2020.
(Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/hafith-syukri-sudah-siapkan-pengacara-untuk-berperang-di-mk.jpg)