Apa Perbedaan Sertifikat Tanah Lama dan Sertifikat Elektronik? Ada Fitur Scan QR Kode, Simak Disini
perbedaan antara Sertifikat tanah analog dan sertfikat tanah elektronik? Perbedaannya ada di Kode dokumen, Scan QR Code dan Nomor Identitas.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Apa saja perbedaan antara Sertifikat tanah analog dan sertfikat tanah elektronik?
Perbedaannya ada di Kode dokumen, Scan QR Code dan Nomor Identitas.
Sertifikat Elektronik
- Menggunakan hashcode artinya Kode unik dokumen elektronik yang di generate oleh sistem
- Menggunakan Scan QR Code artinya Berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik
- Single Identity artinya Hanya menggunakan satu nomor yaitu nomor identifikasi bidang
Sertifikat Tanah Analog
- Kode Blanko, artinya Nomor seri unik gabungan huruf dan angka
- Tidak menggunakan QR Code
- Menggunakan Banyak Nomor, diantaranya Nomor hak, nomor surat ukur, nomor identifikasi bidang, nomor peta bidang
- Kelebihan sertifikat elektronik
Ternyata banyak kelebihan yang bisa didapat jika anda mengganti sertifikat tanah menjadi sertifikat Elektronik.
Siap-siap bagi kamu yang sudah memiliki sertifikat tanah, karena sebentar lagi pemerintah akan segera mengganti sertifikat tersebut ke sertifikat elektronik.
Hal ini dikarenakan adanya pergantian sertifikat tanah elektronik atau Sertifikal-el.
Memang untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini instansi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya, dari sisi data, ukuran tanah, dan sebagainya.
Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.
Nantinya, sertifikat akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.
Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja.
Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:
(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.
(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.