Apa Perbedaan Sertifikat Tanah Lama dan Sertifikat Elektronik? Ada Fitur Scan QR Kode, Simak Disini

perbedaan antara Sertifikat tanah analog dan sertfikat tanah elektronik? Perbedaannya ada di Kode dokumen, Scan QR Code dan Nomor Identitas.

Editor: Muhammad Ridho
ist
Perbandingan sertifikat tanah asli dan eletronik. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Apa saja perbedaan antara Sertifikat tanah analog dan sertfikat tanah elektronik?

Perbedaannya ada di Kode dokumen, Scan QR Code dan Nomor Identitas.

Sertifikat Elektronik 

  1. Menggunakan hashcode artinya Kode unik dokumen elektronik yang di generate oleh sistem
  2. Menggunakan Scan QR Code artinya Berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik
  3. Single Identity artinya Hanya menggunakan satu nomor yaitu nomor identifikasi bidang

Sertifikat Tanah Analog

  1. Kode Blanko, artinya Nomor seri unik gabungan huruf dan angka
  2. Tidak menggunakan QR Code
  3. Menggunakan Banyak Nomor, diantaranya Nomor hak, nomor surat ukur, nomor identifikasi bidang, nomor peta bidang
  4. Kelebihan sertifikat elektronik

Ternyata banyak kelebihan yang bisa didapat jika anda mengganti sertifikat tanah menjadi sertifikat Elektronik.

Siap-siap bagi kamu yang sudah memiliki sertifikat tanah, karena sebentar lagi pemerintah akan segera mengganti sertifikat tersebut ke sertifikat elektronik.

Hal ini dikarenakan adanya pergantian sertifikat tanah elektronik atau Sertifikal-el.

 Dikutip dari Kontan, Rabu (3/2/2021), menurut Sofyan, tujuan dari aturan tersebut adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.
Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat-el.

Memang untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini instansi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya, dari sisi data, ukuran tanah, dan sebagainya.

Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.

Nantinya, sertifikat akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.

Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja.

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:

(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved