Kamis, 30 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Briptu F, Polisi yang Berhubungan Badan di Kasur Pasien RSUD Dompu Jadi Tersangka tapi tak Ditahan

Peristiwa tidak senonoh itu disebut terjadi di ruang isolasi pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu, NTB.

Tayang:
Editor: Muhammad Ridho
Surya
Ilustrasi video mesum 

Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait kasus video mesum yang sempat viral di Kabupaten Dompu, belakangan ini.

"Dari hasil gelar perkara, kami menaikan status A dan AM dari saksi menjadi tersangka," kata Syarif dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (22/01/2021).

Syarif membeberkan, peran tersangka A dalam kasus ini dengan sengaja merekam adegan panas pasien melalui kamera CCTV yang terpasang di ruang isolasi RSUD Dompu.

Sedangka tersangka AM, pemilik akun media sosial yang diduga sebagai penyebar video asusila tersebut.

Hingga akhirnya, video yang diduga melibatkan oknum kepolisian itu kini tersebar luas.

"Saat ini, perekam dan penyebar video mesum tersebut telah kami amankan," ujar dia.

Selanjutnya, penyidik Polres Dompu menetapkan dua tersangka baru dalam kasus video mesum di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu.

Mereka berinisial A dan AM. Sehingga, dari hasil pengembangan kasus tersebut, jumlah tersangka kini menjadi empat orang.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ivan Roland Cristovel menyebutkan, kedua tersangka baru dalam kasus video mesum itu berinisial SM dan IK.

Penetapan tersangka penyebar tangkapan layar video mesum oknum polisi yang dirawat di ruang isolasi ini setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Tersangka baru itu telah diperiksa dan dianggap memenuhi unsur pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten berbau pornografi.

"Mereka ini adalah pemilik akun Facebook berinisial SM dan IK. Keduanya telah kita periksa dan statusnya tersangka," kata Ivan Roland Cristovel kepada Kompas.com, Rabu (27/01/2021).

Ivan menegaskan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah tangkapan layar video mesum oknum polisi berinisial Briptu F dan perempuan berinisial FN.

Salah satu tersangka yakni SM diduga menjadi orang pertama yang menyebarkan tangkapan layar video tersebut di akun media sosial pribadinya.

Ia sengaja mengambil tangkapan layar video asusila itu dan mengunggahnya di akun Facebook.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved