Rabu, 6 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Briptu F, Polisi yang Berhubungan Badan di Kasur Pasien RSUD Dompu Jadi Tersangka tapi tak Ditahan

Peristiwa tidak senonoh itu disebut terjadi di ruang isolasi pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu, NTB.

Tayang:
Editor: Muhammad Ridho
Surya
Ilustrasi video mesum 

"Tangkapan layar itu memang dihapus oleh tersangka SM tak lama setelah dibagikan. Namun postingannya tersebut telanjur banyak yang sebarluaskan hingga jadi viral," ujar Ivan.

SM mengaku mendapatkan potongan video mesum itu dari pemilik akun Facebook berinisial IK.

"Dari keterangan SM, video itu didapat dari IK setelah ada kesepakatan antara keduanya.

Hal itu diperkuat dengan isi percakapan mereka didalam mesengger bahwa IK akan menyerahkan video tersebut jika SM mau membuat viral lewat Facebook," tuturnya.

SM pun akhirnya manyanggupi permintaan IK.

Tak lama berselang, tersangka IK mengirimkan potongan video mesum tersebut melaui pesan singkat.

"Sedangkan tersangka IK juga memperoleh video tersebut dari kiriman orang lain untuk bahan diskusi," ungkapnya.

Hal itu lah yang membuat kedua pemilik akun medsos ini jadi tersangka.

Di hadapan penyidik, SM dan IK mengakui telah menyebarkan konten yang berbau asusila itu.

Motif tersangka

Ivan mengungkap motif kedua tersangka baru tersebut.

Mereka ingin pasangan yang berbuat mesum di ruang isolasi Covid-19 itu diproses secara hukum.

"Motifnya agar pelaku di video itu diproses, tetapi caranya salah.

Harusnya kasus tersebut dilapor ke polisi untuk ditangani," tuturnya.

Keempat tersangka dijerat UU ITE

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved