Briptu F, Polisi yang Berhubungan Badan di Kasur Pasien RSUD Dompu Jadi Tersangka tapi tak Ditahan
Peristiwa tidak senonoh itu disebut terjadi di ruang isolasi pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu, NTB.
Pelaku Briptu F dan Pasangannya Fn Tersangka
Terbaru, penyidik Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat, menetapkan Briptu F sebagai tersangka.
Anggota polisi tersebut menjadi pemeran pria dalam kasus video mesum di ruang isolasi RSUD Dompu yang sempat viral.
Selain Briptu F, pemeran perempuan dalam video mesum itu yakni FN juga ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, pasangan itu akhirnya mengakui perbuatannya.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Dompu Iptu Hujaifah mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara itu, penyidik kemudian menaikan status F dan FN dari saksi menjadi tersangka.
"F dan FN sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Hujaifah saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/2/2021).
Meski menyandang status sebagai tersangka, Briptu F dan pasangannya itu tidak ditahan.
Hujaifah menjelaskan, mereka tidak ditahan karena ancaman hukuman penjaranya di bawah 5 tahun. P
asangan itu dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Mereka dikenakan dengan UU Karantina Kesehatan. Ancaman hukuman 1 tahun penjara,” ujar Hujaifah.
Artikel ini dikompulasi dari Kompas.com dengan judul "Sebarkan Tangkapan Layar Video Mesum di Ruang Isolasi RSUD Dompu, 2 Orang Jadi Tersangka", "Briptu F dan FN Jadi Tersangka Kasus Video Mesum di Ruang Isolasi RSUD Dompu",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ponsel-siswa-kedapatan-berisi-adegan-tak-senonoh.jpg)