Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UN 2021 Tidak Ada Lalu Apa yang Dipakai Sebagai Penentu Kelulusan? Ini penjelasan Disdik Riau

SE Mendikbud diterima Disdik Riau berisi peniadaan UN dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah
.
Ilustrasi ujian nasional.Tahun 2021 ini kembali Ujian Nasional (UN) tidak diadakan sebagai penentu kelulusan siswa. 

Dengan diterbitkannya SKB 3 menteri tersebut, maka pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang muridnya menggunakan seragam beratribut agama.

SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri. Yakni menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.

Kemudian Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Meski sejauh ini belum ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan SKB 3 menteri di tingkat daerah, namun Pemprov Riau siap untuk menjalankan aturan tersebut.

"Karena ini sudah menjadi kesepakatan bersama di tingkat kementerian, tentu kita di daerag mengikuti aturan itu," kata Zul Ikram.

Namun saat disinggung kapan surat edaran terkait SKB 3 menteri ini akan disampaikan ke seluruh sekolah yang ada di Riau untuk dijalankan, Zul Ikram mengaku akan mempelajari SKB tersebut.

"Karena ini barangnya masih baru, tentu kita akan telaah dulu kita analisa dulu dengan tim dan kawan-kawan," ujarnya.

Dalam SKB tersebut, pemerintah memperbolehkan siswa dan guru untuk memilih jenis seragamnya.

Artinya, para guru dan siswa dibebaskan untuk memilih mengenakan pakaian dan atribut yang memiliki kekhususan agama atau tidak.

SKB 3 menteri ini memberikan kebebasan pada guru dan siswa untuk menentukan seragam yang hendak mereka kenakan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun untuk siswa dan orang tua diperbolehkan memberikan keputusan terhadap jenis seragam yang dikenakan anaknya.

SKB ini hanya berlaku untuk sekolah negeri sehingga tidak mengatur untuk sekolah swasta.

Sebelum SKB 3 menteri ini diterbitkan, sempat viral seorang siswi non muslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat uang diminta untuk mengenakan jilbab oleh pihak sekolah.

Kasus ini diketahui setelah video dekat antara orang tua siswi dan pihak sekolah viral di media sosial.

( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved