UN 2021 Tidak Ada Lalu Apa yang Dipakai Sebagai Penentu Kelulusan? Ini penjelasan Disdik Riau
SE Mendikbud diterima Disdik Riau berisi peniadaan UN dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Riau tahun ini kembali tidak akan melakukan Ujian Nasional (UN) sebagai penentu kelulusan siswa.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim nomor 1 tahun 2021.
Kepala Dinas Pendidikan Riau, Zul Ikram mengatakan, dalam SE Mendikbud tersebut berisi tentang peniadaan UN dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
Karena itu, pihaknya akan mengikuti SE tersebut.
"Sesuai SE tersebut, tahun ini tidak dilaksanakan UN sebagai penentu kelulusan. Atau sama juga seperti tahun lalu," kata Zul Ikram, Minggu (7/2/2021).
Dengan tidak adanya UN, kata Zul, maka peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidik.
Setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
"Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk portofolio," ujarnya.
Portofilio ujian untuk kelulusan siswa berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes secara luring atau daring.
"Serta bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan," sebutnya.
Pemprov Riau Segera Surati Sekolah Tindaklanjuti SKB 3 Menteri
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) menyikapi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik di lingkungan sekolah negeri.
"Kalau memang nanti dimungkinkan dan dibutuhkan kita akan buatkan surat edaranya, tapi kita analisa dulu lah,"kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Zul Ikram, Kamis (4/2/2021).
Pihaknya mengaku sudah menjalankan aturan tersebut dan akan segera menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah agar mempedomani SKB 3 menteri tentang penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik di sekolah negeri.
