Menang Gugat Presiden Jokowi, Hakim Minta Presiden Jokowi Rehabilitasi Nama Sitti Hikmawatty
Kabar terbaru Sitti Hikmawatty, Komisioner KPAI yang dipecat tidak hormat oleh Presiden Jokowi.
Menurut hakim, dalil Sitti Hikmawatty yang didasarkan UU 23/2002 di mana pemberhentian anggota KPAI harus berdasarkan pertimbangan DPR RI itu merupakan kewenangan atributif DPR RI yang tidak bisa dikesampingjkan walaupun di Perpres 16 tahun 2016 disebut bahwa pemberhentian keanggotaan dilakukan Presiden atas usul KPAI melalui menteri.
Ya, karena itulah kemudian PTUN Jakarta memenangkan Sitti Hikmawatty dalam hal melawan Presiden Jokowi terkait pemberhentiannya dengan tidak hormat sebagai Komisioner KPAI.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dipecat Presiden Jokowi Usai Sebut Bisa Hamil di Kolam Renang, Sitti KPAI Gugat Jokowi dan Menang, https://wartakota.tribunnews.com/2021/02/08/dipecat-presiden-jokowi-usai-sebut-bisa-hamil-di-kolam-renang-sitti-kpai-gugat-jokowi-dan-menang?page=all.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sitti-hikmawatty.jpg)