Promosi Lewat Twitter, Pasangan Suami Istri Buka Jasa Pemuas Nafsu, Katanya Buat Biaya Berobat
Kelakuan suami istri ini kelewat batas, keduanya memanfaatkan media sosial (Medsos) untuk hal terlarang.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kelakuan suami istri ini kelewat batas, keduanya memanfaatkan media sosial (Medsos) untuk hal terlarang.
Pasangan suami istri ini nekat membuka jasa layanan pemuas nafsu bertiga alias Trheesome.
Promosi layanan plus-plus ini dilakukan keduanya melalui Twitter.
Mereka beralasan nekat buka layananan hubungan bertiga di Twitter lantaran perlu butuh biaya untuk pengobatan.
Diketahui si wanita mengidap penyakit kanker rahim dan harus menjalani operasi.
Pasangan suami istri ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang lantaran terlibat aksi menjajakan hubungan bertiga di sebuah hotel di Palembang, pada Jumat (6/2/2021) sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasubnit PPA Iptu Fifin Sumailan mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah anggotnya berpura-pura melalukan transaksi terhadap kedua pelaku di salah satu Hotel Palembang.
"Setelah barang bukti cukup, kita langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pasangan suami istri tersebut," ujar Iptu Fifin, Senin (8/2/2021).
Iptu Fifin menjelaskan, bermula saat kedua pelaku menawarkan diri di twitter untuk melakukan hubungan seksual layaknya suami istri bertiga (threesome) dengan tarif Rp 1 juta untuk sekali kencan.
"Mereka juga menawarkan jasa long time dengan durasi empat sampai enam jam dengan harga Rp. 1,5 juta," ujar Iptu Fifin, Senin (8/2/2021).
Ia menuturkan, dari pengakuan kedua pelaku bahwa aksi keduanya melakukan aksi threesome sudah dimulai pada bulan September 2020 lalu dan terakhir pada saat ditangkap yaitu pada Sabtu (6/2/2021) malam di Hotel Palembang.
• Ada-ada Aja, Pemuka Agama di Iran Ini Sebut Vaksin Covid-19 Bisa Mengubah Orang Jadi Homo Seksual
• Karhutla di Riau, Api di Desa Belantaraya Inhil Padam, Petugas Pemadam Masih Lakukan Pendinginan
• Masuk Tanpa Izin ke Aceh, 18 Paspor Penumpang Kapal Pesiar Rusia Akhirnya Disita dan Dikarantina
"Informasi yang didapatkan para pelanggan kedua pelaku rata-rata dari luar kota seperti Jakarta dan daerah lainya," tutupnya.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Diketahui kedua pelaku berinisial PR (47) sebagai suami dan SM (31) sebagai istri. Keduanya merupakan warga Kebupaten OKI.
Sementara itu PR mengakui perbuatannya.
"Setelah mendapatkan pelanggan dan harganya pas, saya dan istri saya langsung menuju Hotel di Palembang sesuai kesepakatan dengan pelanggan," katanya.
Disinggung mengenai tarif yang dipasangannya ia mengaku harga tersebut sudah disetujui oleh istrinya.
"Saya terpaksa melakukan hal tersebut karena kebutuhan ekonomi dan untuk kebutuhan sekolah anak kami, mengingkat saya dan suami saya tidak bekerja lagi," ujar SM.
SM berdalih, latar belakang yang membuatnya terpaksa melakukan hal tersebut ialah untuk biaya operasinya.
"Saya mengidap sakit kanker, karena biayanya rumah sakit yang mahal dan operasi saya juga akan dilangsungkan hari ini Senin, saya terpaksa melakukan perbuatan tersebut dan saya menyesal," tutupnya.
Kanker Rahim
Sambil menundukan kepala dan terdengar suara desah tangisan, SM (31) warga Kabupaten OKI yang ditangkap bersama suaminya PR (47) menyesali perbuatannya.
"Menyesal ingat anak di rumah, siapa yang akan merawatnya," ujar SM perempuan yang ditangkap karena terlibat praktik prostitusi hubungan seksual bertiga, di Hotel Palembang, Senin (8/2/2021).
SM menjelaskan, ia terpaksa menuruti kemauan suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut. Lantaran biaya yang didapatkannya akan digunakan untuk pengobatan.
Baca juga: Pria Asal Gresik Jual Istri di Medsos untuk Layanan Kencan Bertiga, Pasang Tarif Rp 1,5 Juta
"Untuk pengobatan. Karena saya menderita penyakit kanker rahim," katanya.
Disinggung mengenai perannya dalam aksi trheesome tersebut SM berdalih hanya bermain bersama suaminya, kemudian pelanggannya hanya menonton saja.
"Pelanggan hanya nonton saja, tidak ikut mas," dalihnya.
Atas perbuatannya SM dan suaminya PR melanggar pasal pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c atau d Jo pasal 30 UU RI No. 44 tahun 2008.
( Tribunpekanbaru.com )
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasutri di Palembang Ditangkap, Buka Layanan Bertarif Rp 1 juta Sekali kencan, https://www.tribunnews.com/regional/2021/02/08/pasutri-di-palembang-ditangkap-buka-layanan-bertarif-rp-1-juta-sekali-kencan?page=all.
Editor: Eko Sutriyanto
