Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Masuk Tanpa Izin ke Aceh, 18 Paspor Penumpang Kapal Pesiar Rusia Akhirnya Disita dan Dikarantina

Pihak Kakanwil Kemenkumham Aceh akhirnya menahan 18 paspor milik penunpang kapal pesiar 'La Datcha George Town' yang masuk tanpa izin Senin lalu.

Editor: CandraDani
ist/Serambinews.com
Kapal pesiar asal Rusia bernama ‘La Datcha George Town’ yang merapat di perairan Aceh, Senin (8/2/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Aceh, Heni Yuwono mengatakan, ke-18 penumpang dalam kapal pesiar 'La Datcha George Town' yang masuk ke perairan Aceh tanpa izin pada Senin (8/2/2021) telah dimintai keterangan awal saat tim gabungan mengecek ke dalam kapal.

Untuk sementara, otoritas Indonesia (keimigrasian) menahan paspor 18 turis itu, lalu mereka dikarantina di dalam kapal selama 14 hari.

"Ya paspor mereka kita amankan (ditahan), sebagai jaminan agar mereka tidak keluar dari perairan Indonesia. Mereka juga kita karantina di dalam kapal selama 14 hari karena Covid-19, setelah itu baru kita swab lalu baru kita periksa detail," kata Heni Yuwono.

Heni mengatakan, kapal yatch milik Rusia itu diarahkan untuk lego jangkar di sekitar 2-3 mil laut dari Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh. "Kapal ini dilakukan pengawasan oleh pihak angkatan laut," katanya.

Heni juga menyebutkan, untuk sementara mereka tidak diizinkan turun dari kapal.

"Mereka kita karantina di atas kapal, setelah 14 hari jika mereka semua negatif Covid-19, baru kita periksa detail," katanya.

Pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut bersama pihak terkait terhadap keberadaan kapal asing tersebut.

Dari pemeriksaan awal, ke-18 warga asing bersama kapal itu, berpotensi melanggar keimigrasian Indonesia.

"Pertama, jelas mereka ke Indonesia itu tidak melewati keimigraisan Indoneisa, kedua di kapal mereka tidak memasang bendera kita sebagai izin masuk perarian kita, ada hal-hal yagn memang berpotensi bisa dikenakan pelanggaran undang-undang keimigrasian," ujarnya.’

Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka kata Kakanwil Kemenkumham, dapat dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.

"Mereka bisa dianggap bersalah karena dengan sengaja masuk ke Indonesia karena tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat keimigrasian," pungkasnya.

Lego Jangkar di Pulau Rusa

Tim gabungan Polda Aceh dari Subdit Gakkum Ditpolairud dan Intelkam bekerja sama dengan tim gabungan lainnya dari TNI AL, Bea Cukai, Imigrasi, personel Kodim Banda Aceh, Dinas Karantina Kesehatan, dan Badan Intelijen Negara (BIN) melakukan pengecekan kapal asing bernama ‘La Datcha George Town’ milik Rusia yang berada di perairan Aceh Besar, Senin (8/2/2021).

Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Wahyu Widada, MPhil, melalui Dirpolairud Polda Aceh, Kombes Pol Hadi Purnomo, dan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, kapal yang berada di perairan Aceh Besar itu membawa penumpang sebanyak 18 crew dengan rute pelayaran dari Maladewa menuju Singapura.

Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan, identitas kapal asing itu terungkap, yakni milik Perusahaan Kapal Damen Shipyards, dengan tipe kapal Commercial Vessel.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved