Napi Pengendali Narkoba Kembali Unjuk Gigi, Misteri Sabu 353 Kg Tak Bertuan di Aceh Terungkap
Usai temuan sabu-sabu seberat 353 kilogram itu, Polda Aceh kemudian menangkap 11 tersangka yang kemudian mengarah ke narapidana berinisial MA (36).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang narapidana berinisial MA (36), yang tengah mendekam di Lapas Lhokseumawe menjadi pengendali sabu-sabu seberat 353 kilogram.
Sabu tersebut ditemukan dalam boat tanpa awak dan terdampar di dekat pelabuhan rakyat di kawasan Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Bireuen, pada Rabu (27/1/2021) lalu.
Jajaran Dit Resnarkoba Polda Aceh, bersama Polres Bireuen menangkap 11 tersangka yang terlibat dalam penyelundupan sabut tersebut.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan 353 kg sabu jaringan Timur Tengah yang dikirim dari Malaysia ke Aceh.
• 3 Pelaku Terkait 300 Kg Sabu-Sabu di Aceh Ditangkap, 2 Pekan Lalu Ditemukan Dalam Perahu Tanpa ABK
• Sabu-sabu Cair Jenis Baru Diungkap Polda Riau, Efek Berkali Lipat, Begini Cara Konsumsinya

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada di Mapolda Aceh, Kamis (11/2/2021) ke 11 tersangka turut dihadiri.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar.
"Pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021, di pelabuhan Desa Matang Bangka Kecamatan Jeunieb, Bireuen berhasil diamankan 1 boat yang membawa 350 kg narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada.
Selanjutnya, kata Wahyu, dilakukan pengembangan lalu petugas berhasil mengangkap 4 tersangka pada 2 Januari 2021.
Tersangka pertama adalah KM (37) alias AP, berprofesi sebagai nelayan merupakan warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
"KM ini berperan sebagai tekong," kata Wahyu.
Selanjutnya, MU (23) alias DN warga Kecamatan Seuneudon, Aceh Utara, ED (35) warga Kecamatan Alue Aceh, Lhokseumawe, dan MA (36).
Dari empat tersangka itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 1 tersangka lainnya berinisial SI (50), warga Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen.
Tim kemudian kembali melakukan pengembangan dan pada hari itu juga, kembali menangkap 6 tersangka secara maraton, yakni SU (53) warga Kecamatan Jeunieb, Bireuen, IZ (40) pekerjaan ibu rumah tangga warga Jeunieb, Bireuen.
Selanjutnya, KR (23) warga Jeunieb, Bireuen, MR (25), warga Jeunieb, Bireuen, SY (63) warga Kecamatan Pandrah, Bireuen, SB (41) warga Jeunieb, Bireuen.
• Ajak Istri Jualan Sabu-sabu, Slamet : Terpaksa, untuk Bayar Utang 7 Juta
• Diupah Rp 50 Juta Sekali Kirim, Begini Pola Kerja Kurir Sabu-sabu yang Ditangkap di Padang, Sumbar
Sementara itu, Dirnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, 353 kg sabu tersebut diselundupkan lewat jalur laut ke pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Bireuen.
Ia menyebut, penyeluduan sabu tersebut merupakan jaringan intenasional.
“Penyelundupan 353 kg sabu jaringan internasional Timur Tengah, Malaysia, Aceh,” terang Krisno di Mapolda Aceh, Kamis (11/2/2021).
Selain itu, Krisno menyebut penangkapan tersebut berkat informasi yang dilaporkan oleh masyarakat.
Polisi lalu mengamati lokasi pelabuhan, dan menemukan kapal hendak berlabuh membawa sabu.
Namun, kata Krisno, mereka sudah mengetahui adanya keberadaan polisi sehingga melompat ke air dan berusaha melarikan diri.
Polisi pun berhasil menangkap 11 pelaku, diantaranya MA (36) merupakan narapidana di Lapas Lhokseumawe sebagai pengendali.
“Pelaku berinisial MA merupakan napi Lapas Lhokseumawe berperan sebagai napi,” terang Dirnarkoba.
Sementara itu, pelaku lainnya KM merupakan petugas kapal, MD sebagai kapten kapal, ES sebagai pengendali sabu.
Krisno juga menambahkan bahwa, para pelaku akan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Begitu juga dengan barang bukti yang turut dibawa petugas ke Jakarta.
"Nantinya kami juga akan bekerja sama dengan kawan luar negeri dan agenci penegak hukum internasional," ucapnya.
Oleh karena itu Krisno mengharapkan, semua pihak harus bekerjasama dan pengungkapan ini merupakan hasil dari kerjasama tersebut.
"Kita harus bekerjasama untuk memberantas narkoba ini, karena kejahatan internasional khusus narkotika saat ini juga dilakukan dengan cara teroganisir, maka kita juga harus terorganisir untuk memberantasnya," pungkas Jenderal bintang satu dari Mabes Polri tersebut.
Sementara itu, Kapolda menyebutkan di satu sisi ini merupakan suatu keberhasilan Polri dalam memberantas narkotika.
Namun di sisi lain Kapolda Aceh sangat prihatin melihat masih ditemukannya narkotika jenis sabu seberat 353 Kg di Aceh.
"Saya prihatin melihat sabu seberat itu masih ada di Aceh, ini sangat berpotensi untuk menghancurkan generasi emas Aceh," ucap Kapolda.
Konferensi pers tersebut ikut didampingi oleh Wakapolda Aceh Brigjen Pol Drs Raden Purwadi, Kakanwil Bea Cukai Safuadi, Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari, beserta Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. (Serambinews.com/Agus Ramadhan/Subur Dani)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Misteri Sabu 353 Kg dalam Boat di Bireuen Terungkap, Dikendalikan dari Lapas Melibatkan Terpidana MA,