Buntut Kasus Perjudian Higgs Domino, Pencurian dan Penghilangan Barang Bukti, 1 Orang Ditahan
Keesokan harinya chip Higgs Domino yang ada 2 akun tersebut diketahui hilang dengan jumlah 84 bilion
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, KEPULAUAN MERANTI - Kasus perjudian melalui aplikasi android Higgs Domino menemui persoalan baru.
Hal ini buntut dari hilangnya barang bukti dari hasil penangkapan 3 orang yang ditangkap sebelumnya.
Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Kapala Satuan Reserse Kriminal AKP Prihadi Tri Saputra kepada Tribunpekanbaru.com Kamis (11/2/2021) saat ditemui di Mapolres Kepulauan Meranti.
Seperti diketahui, sebelumnya pada 18 Januari 2020 diamankan 3 orang sebagai penjual dan pembeli chip dari aplikasi tersebut.
Dari sana diamankan barang bukti berupa handphone yang didalamnya terdapat sejumlah chip.
Juga diketahui ada 5 akun Higgs Domino yang didambakan beserta dengan sejumlah chip yang ada di sana.
Hanya saja keesokan harinya chip yang ada 2 akun tersebut diketahui hilang dengan jumlah 84 bilion.
Prihadi mengatakan hal tersebut juga diketahui oleh masyarakat dan viral.
Dijelaskannya, sempat beredar isu bahwa chip tersebut diambil oleh pihak kepolisian karena disimpan di Mapolres Kepulauan Meranti sebagai barang bukti.
Padahal dirinya mengatakan, akun beserta jumlah chip telah diregistrasi sebagai barang bukti dan tidak boleh berkurang.
"Oleh karena itu kita melakukan upaya-upaya kepolisian dan melakukan pengecekan terhadap barang bukti yang ada di situ,” ulasnya.
“Saya pastikan polisi boleh menambah atau mengurangi barang bukti yang dijadikan kebutuhan penyidikan," ungkapnya.
Dijelaskannya, setelah melalui penyelidikan lanjut dan berkoordinasi dengan berbagai pihak dan ahli.
Diketahui chip tersebut telah diambil.
Sehingga, pihaknya saat ini mulai kembali melakukan penyelidikan tahap awal terkait pelanggaran pidana dengan pencurian dan penghilangan barang bukti.
"Kita sebut pencurian dan penghilangan barang bukti karena barang itu bukan miliknya,” ujarnya.
“Karena bahasa pencurian itu mengambil sebagian atau seluruhnya dengan melawan hak, menghilangkan barang bukti karena barang itu sudah kita sita untuk kepentingan pembuktian," tuturnya.
Seterusnya diketahui hal tersebut mengarah kepada seseorang pria asal Kepulauan Meranti bernama Jefrizal.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap Jefrizal di satu kafe yang ada di Jalan Imam Bonjol, Selatpanjang.
Memang dijelaskannya, dalam upaya penjemputan yang bersangkutan, aparat sempat mendapatkan perlawanan.
"Karena sempat melawan kami akhirnya melakukan upaya paksa," ujarnya.
Walaupun dijelaskan Prihadi bahwa Jefrizal belum ditetapkan sebagai tersangka, namun dari pengalaman sebelumnya yang bersangkutan diketahui kurang kooperatif.
"Saya tangkap karena khawatir dia lari, statusnya masih saksi. Cuman karena beliau tidak kooperatif sehingga diamankan secara paksa," ujarnya.
Dirinya menjelaskan kronologis awal saat Jefrizal bisa mengambil chip dari akun barang bukti.
Saat malam penangkapan kasus awal, Jefrizal mendatangi Toko Bintang yang merupakan tempat transaksi dari tersangka awal.
Jefirzal meminta id beserta password dari akun milik tersangka awal dari saksi yang berinisial S yang merupakan karyawan dengan iming-iming dirinya bisa membebaskan tersangka yang saat ini ditahan.
"Si S tahu dan bertemu dengan Budi (tersangka), akhirnya diketahui karena iming-iming itu dikasih sama S kepada Jefrizal," jelasnya.
Dijelaskan Prihadi kasus baru ini dikenai pasal pidana umum 362 atau pasal 233 dengan ancaman hukuman 4 sampai 5 tahun.
"Jadi Jefrizal kita tahan 1 kali 24 jam. Insya Allah setelah itu kita ketahui statusnya," jelasnya.
Prihadi tidak memungkiri atas kejadian ini, proses penyidikan dari kasus pertama yaitu perjudian jadi terhambat.
"Prosesnya sudah tahap 1, tapi sekarang dengan tiga tersangka sebelumnya Budi Vs saya tidak akan mungkin bisa tahap 2 kalau saya tidak lengkapi alat buktinya. Karena alat buktinya sedang hilang," pungkasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan )