Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ponsel Pelaku Berdering Saat Jumpa Pers Polisi, Sang Istri Tak Tau Suaminya Terlibat Narkoba

Saat gelar perkara penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba di Polresta Padang, ponsel sitaan dari pelaku berdering ternyata dari istri pelaku.

Editor: CandraDani
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Pihak kepolisian menggelar jumpa pers atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti (BB) 32 kilogram/BB narkoba diduga jenis ganja, Kamis (11/2/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kejadian unik saat press release melalui jumpa pers di Kantor Polresta Padang dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Padang.

Kegiatan jumpa pers kali ini dilaksanakan di depan Kantor Polresta Padang pada Kamis (11/2/2021) siang.

Pantauan TribunPadang.com terlihat saat press reslease menghadirkan 3 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti.

Pelaku yang diamankan terdiri dari pasangan suami istri bernama DP alias Per (33) dan IPA (32) merupakan pasangan suami istri.

Selain itu, ada terduga pelaku lainnya berinisial AD (35).

Viral Rombongan Pengendara Motor Gede di Bogor Dibawa Pakai Truk, Kena Razia?

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Polresta Padang adalah 26 paket besar, 5 paket sedang, dan 14 paket kecil.

Saat Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir berbicara dan HP dari salah satu barang sitaan berbunyi ada yang menelepon.

HP tersebut milik pelaku bernama AD (35) dan sempat diminta untuk diangkat.

Namun, ternyata istrinya yang menelepon menanyakan dirinya.

"Iya istri saya yang telepon. Istri saya tidak tahu sama sekali," kata AD yang bisa dipanggi Riki (35).

Dijelaskannya, dirinya sudah mempunyai anak yang terdiri dari 2 laki-laki dan 2 perempuan.

"Anak saya empat, ada 2 pasang," katanya.

Dikatakannya, barang haram jenis ganja tersebut datang dari Sumatera Utara (Sumut) dan akan dibawa ke Bengkulu.

Sudah 2 Tahun Berlalu, Bayi dengan Nama Panjang 19 Kata Ini Kembali Viral, Ada Apa?

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Dilansir TribunPadang.com,  Sejauh ini kasus narkoba yang diamankan Polresta Padang yang berawal dari pelanggaran lalu lintas di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan ada tiga pelaku yang diamankan, yaitu 2 laki-laki dan 1 perempuan.

Dikatakannya, pelaku bernama DP alias Peri (33) dan IPA (32) merupakan pasangan suami istri serta seorang lagi  AD (35).

"Perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis ganja kering diungkap oleh Satlantas Polresta Padang dan Satnarkoba Polresta Padang," kata Kombes Pol Imran Amir, Jumat (12/2/2021).

Dikatakannya, penangkapan pelaku beserta barang bukti berhasil diungkap pada Rabu (10/2/2021).

Dijelaskannya, perakra tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari adanya anggota Salntas Polresta Padang yang menilang kendaraan mini bus merek Calya BA 10XX FC warna hitam.

"Namun, saat akan ditilang kendaraan tersebut melarikan diri dan dilakukan pengejaran," kata Kombes Pol Imran Amir.

Dikatakannya, kendaraan terkena kemacetan sehingga berhenti di kawasan Banda Bakali Purus Kebun, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

"Awalnya diamankan 2 orang (Pasutri) masing-masing PD alias Peri (33) dan IPA (32). Sedangkan di dalam mobil ditemukan 1 paket besar narkoba jenis ganja kering," kata Kombes Pol Imran Amir.

Jajaran Polresta Padang dalam hal ini Satlantas Polresta Padang berhasil mengamankan puluhan bungkus besar narkoba diduga jenis ganja, Rabu (10/2/2021).
Jajaran Polresta Padang dalam hal ini Satlantas Polresta Padang berhasil mengamankan puluhan bungkus besar narkoba diduga jenis ganja, Rabu (10/2/2021). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

Selanjutnya, dilakukan pengembangan hingga diamankan satu pelaku lagi bernama AD (35) yang sebelumnya melarikan diri.

Dijelaskannya, saat diamankan pelaku berusaha melarikan diri dan pihaknya melakukan tindakan terukur terhadap pelaku.

"Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 26 paket besar, 5 paket sedang, dan 14 paket kecil," kata Kombes Pol Imran Amir.

Disebutkannya, pihak satnarkoba Polresta Padang telah melakukan penimbangan dan didapatkan total barang bukti sebanyak 32 Kg

"Barang bukti ini datang ke Padang sekitar 50 Kg, dan sebagian sudah diedarkan oleh para pelaku," kata Kombes Pol Imran Amir.

Kombes Pol Imran Amir mengatakan kalau pelaku bernama AD (35) pernah terjerat kasus tindak pidana pencabulan di Kuranji.

"Ini hanya transit dan rencananya akan dibawa ke Bengkulu. Jadi, ini adalah jaringan dan sudah terkoordinir. Barang berasal dari Penyabungan, Sumatera Utara," kata Kombes Pol Imran Amir.

Dikatakannya, pelaku sudah bisa dikatakan jaringan lintas provinsi, karena ada penyuplai, penerima, dan penyalur.

"Ada bandar, ada pengepul, dan pengecer. Satu paket besar itu dihargai Rp 1.5 juta," kata Kombes Pol Imran Amir.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo 111 Ayat (2) jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengana ancaman 6 sampai 20 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Saat Jumpa Pers Ungkap Kasus Narkoba di Polresta Padang, Nada Panggil Masuk ke HP Terduga Pelaku, 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved