FAKTA-FAKTA Penjualan Bayi di Kota Medan: Dijual Seharga Rp 28 Juta
Sinulingga menjelaskan kronologi awal pengungkapan kasus penjualan bayi ini berawal darei informasi yang diterima kepolisian
Editor:
Firmauli Sihaloho
Kepolisian kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
"Sekitar pukul 16:00 WIB, tim mengamankan pelaku AS di Komplek Asia Mega Mas beserta satu orang bayi laki laki," ucapnya.
Petugas langsung melakukan interogasi kepada pelaku.
Hasil interogasi, AS mengakui telah menawarkan bayi tersebut seharga Rp 28 juta.
Atas tindakan ini, tersangka dikenakan pidana penjualan anak pasal 76 F jo 83 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(Wen/Tribun-Medan.com)
