Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

FAKTA-FAKTA Penjualan Bayi di Kota Medan: Dijual Seharga Rp 28 Juta

Sinulingga menjelaskan kronologi awal pengungkapan kasus penjualan bayi ini berawal darei informasi yang diterima kepolisian

Net
Ilustrasi 

Kepolisian kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

"Sekitar pukul 16:00 WIB, tim mengamankan pelaku AS di Komplek Asia Mega Mas beserta satu orang bayi laki laki," ucapnya.

Petugas langsung melakukan interogasi kepada pelaku.

Hasil interogasi, AS mengakui telah menawarkan bayi tersebut seharga Rp 28 juta.

Atas tindakan ini, tersangka dikenakan pidana penjualan anak pasal 76 F jo 83 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(Wen/Tribun-Medan.com)

https://medan.tribunnews.com/2021/02/15/terungkap-penjualan-bayi-di-medan-seharga-rp-28-juta-polda-sumut-amankan-perempuan-usia-42-tahun?page=all

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved