Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

KABAR TERBARU Lucinta Luna: Keluar dari Rutan Pondok Bambu, Pulang ke Rumah

Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Lucinta Luna menangis dalam sidang beragendakan vonis terkait kasus narkoba yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Selebritas Lucinta Luna keluar dari Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur setelah mendapat asimilasi.

Saat ini, Lucinta Luna menjalani program asimilasi di rumah melalui bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat.

"Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (15/2/2021), seperti dikutip Antara.

Rika mengatakan keputusan bebas Lucinta Luna diatur berdasarkan Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak.

Rutan Kelas I Pondok Bambu memberikan asimilasi di rumah terhadap pemilik nama Ayluna Putri itu sejak Kamis (11/2).

Sial Bertubi-tubi, Luka Kecelakaan Masih Basah, DP Ditahan dan Meringkuk di Sel, Gegara Benda Ini

Video: Bos Dealer Mobil Hamburkan Uang dari Lantai Dua, Karyawan Saling Rebutan

Belum Ada Tersangkanya, Penyidikan Kasus Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru Masih Berjalan

Rika menjamin seluruh kegiatan asimilasi di rumah bagi Lucinta Luna dilaksanakan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan.

Adapun Lucinta Luna merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika yang melanggar pasal 127(1) UU RI No 35/09.

Dia mulai ditahan sejak 12 Februari 2020 dan menerima putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan, berdasarkan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 472/PID.SUS/2020/PT.DKI dengan tanggal ekspirasi 10 Agustus 2021.

Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya Reinhard Silitonga mengatakan, pemberian asimilasi bagi narapidana di tengah wabah virus corona (Covid-19) adalah langkah terbaik yang harus diambil.

Al Karim Artinya dalam Asmaul Husna, 99 Nama Allah, Arti Al Karim 99 Asmaul Husna

Profil Lengkap Fiki Naki, Mahasiswa UIN Suska Riau hingga Diajak Nikah Dayana Cewek Kazakhstan

Menurut dia, pemberian asimilasi diperlukan karena kondisi di lembaga pemasyarakatan sudah penuh.

Ia menegaskan bahwa tidak semua narapidana mendapat asimilasi. Hanya narapidana yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Didik dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 saja yang mendapat asimilasi.

Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak.

Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved