Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kecoh Polisi dan Tetangga hingga 5 Tahun,Teroris Nyamar Pakai Baju Wanita, Berikut Sepak Terjangnya

Tersangka teroris mengecoh polisi dengan cara mengenakan pakaian wanita agar bisa tetap tinggal serumah bersama istrinya

Editor: Nurul Qomariah

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sukses mengecoh polisi dan tetangga selama sekitar lima tahun, akhirnya kedok Abdi terbongkar.

Ternyat selama bertahun-tahun dia menyamar sebagai perempuan dengan memakai baju dan atribut lainnya.

Tak ada yang menyangka dia adalah target polisi dalam tidak terorisme.

Namun, penyamarannya tak berlangsung lama, akhirnya kedoknya terbongkar dan harus menghadapi proses hukum.

Dalam proses pengadilan, M Abdi (41) sudah divonis hakim terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Ia divonis hukuman penjara selama 7 tahun.

Putusan pengadilan dengan nomor 1007/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim itu dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 6 Januari 2021.

Vonis tersebut juga telah ditayangkan di website Mahkamah Agung (MA).

Dalam surat putusan juga telah tertuang bahwa Abdi merasa mengikuti kelompok Jamaah Islamiyah atau JI lebih banyak mudaratnya.

Menyamar jadi Wanita

Dalam kasus Abdi, ada hal unik terkait bagaimana cara dia mengelabui polisi.

Abdi mengecoh polisi dengan cara mengenakan pakaian wanita agar bisa tetap tinggal serumah bersama istrinya.

Dengan cara itu, dia mengelabui para tetangganya selama kurang lebih 5 tahun dan mengecoh polisi selama beberapa tahun.

Abdi diketahui masuk daftar pencarian atau DPO polisi pada tahun 2010.

Sebelum masuk DPO, Abdi aktif melakukan berbagai perampokan di beberapa wilayah Sumatera Utara.

Dia pernah merampok sebuah warnet di Medan dan Bank BRI.

Tujuan perampokan itu adalah untuk membiayai kelompoknya di Medan.

Abdi merupakan bagian dari Jamaah Islamiyah yang bertugas di Medan untuk menyelenggarakan berbagai pelatihan persiapan.

Dalam surat putusan, kisah penyamaran Abdi ini diceritakan oleh seseorang bernama Iswadi.

Iswadi adalah Kepala Dusun XII Desa Mulio Rejo Kec.Sunggal, Kabupaten Deli Serdang di mana Abdi tinggal sebelum akhirnya tertangkap.

Pada awalnya Iswadi didatangi polisi pada Mei 2019.

Polisi menyampaikan kepadanya bahwa di Dusun XII Desa Mulio Rejo ada seorang bernama Muhammad Abdi yang diduga terlibat tindak pidana terorisme.

Dia lalu memberitahu bahwa di dusun itu memang pernah ada wanita berinisial MA yang memiliki suami bernama Muhammad Abdi.

Namun, MA sudah pindah rumah ke Jalan Bilal Barat Dusun XII Desa Mulio Rejo Kec. Sunggal Kabupaten Deli Serdang sejak tahun 2017.

Letaknya tidak jauh dari rumah MA yang lama yang ia tempati bersama Muhammad Abdi.

Saat pindah pada tahun 2017, setahu Iswadi, MA mengaku kepadanya bahwa ia sudah putus hubungan dengan Abdi.

Sehingga di rumah barunya itu ia hanya tinggal bersama anak-anaknya.

Sejak itu kemudian polisi mulai intensif mengawasi rumah kediaman MA di Jalan Bilal Barat tersebut.

Namun, Iswadi mengaku tidak percaya bahwa Abdi masih tinggal bersama MA.

Dari hasil pemantauan polisi, kemudian terkuak sebuah fakta yang mengagetkan Iswadi.

Ternyata polisi menyimpulkan bahwa Abdi masih tinggal di rumah itu bersama istri dan anaknya.

Polisi tahu itu setelah melihat bahwa ada air yang mengalir ke selokan dari rumah terdakwa ketika MA dan anaknya tidak sedang di rumah.

Rupanya, Abdi selalu berpakaian wanita setiap keluar rumah sehingga orang menyangka bahwa itu istrinya.

Setelah memastikan bahwa Abdi tinggal di sana, barulah polisi melakukan penggerebekan dan penggeledahan pada 29 Desember 2019.

Hasilnya Abdi benar ada di dalam dan diapun kemudian ditahan dan diajukan ke pengadilan.

Hakim akhirnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Abdi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kisah Teroris Menyamar dengan Berpakaian Wanita Agar Bisa Tetap Tinggal Bersama Istrinya

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved