Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sampai Mana Kasus Pengelolaan Sampah di Pekanbaru? Belum Ada Tersangka? Ini Penjelasan Polda Riau

Dalam proses penanganan kasus pengelolaan sampah di Pekanbaru, penyidik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/NASUHA
Sampah berserakan hingga ke jalan raya di jalan Daru-daru Kota Pekanbaru. Hingga kini kasus bobroknya pengelolaan sampah di Pekanbaru masih berproses di Polda. 

Kejari Pekanbaru Ungkap Pola Pungli Retribusi Sampah

Kendaraan melintas didekat tumpukan sampah yang berada di Jalan Kapau Sari Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Senin (11/1/2021). (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir) 
Kendaraan melintas didekat tumpukan sampah yang berada di Jalan Kapau Sari Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.  (Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir)

Selain Polda Riau, masalah sampah juga sedang diselidiki Tim Jaksa Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru.

Kasus yang didalami adalah dugaan pungutan liar (pungli) retribusi sampah di Kota Bertuah.

Sejumlah orang dari pihak terkait sudah dipanggil untuk diklarifikasi. Jumlahnya sudah sekitar 10 orang.

Beberapa diantaranya adalah pihak dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Berdasarkan hasil pengumpulan data sementara, uang retribusi yang dikutip oleh pihak yang tidak bertanggung jawab itu, ternyata melebih nominal yang tertera di Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru.

"Jadi ada beberapa data yang kami lihat (nominal yang dikutip) melebihi dari Perwako," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, Kamis (11/2/2021).

Marel menegaskan, tim saat ini masih akan mengembangkan siapa otak di balik kegiatan pungli retribusi sampah yang tak sesuai aturan itu.

Papan larangan buang sampah di Jalan Daru-daru Kota Pekanbaru sudah dipasang, ironinya daerah itu seperti lautan sampah
Tumpukan sampah di Jalan Daru-daru Kota Pekanbaru. (TRIBUNPEKANBARU/NASUHA)

"Ini lagi dikembangkan. Karena sistemnya kan sekarang ini perpanjangan tangan. Bendahara yang kita konfirmasi itu tidak mengetahui,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru.

“Siapa saja yang dipungutnya, berapa, di mana (dipungutnya), dia tidak tahu itu. Dia hanya menerima setoran saja,"ujarnya.

"Jadi memang petugas pungut ini (yang tahu). Petugas pungut ini kan perpanjang tangan lagi. Jadi kita berharap (dapat diketahui) dari kartu retribusi," lanjut dia.

Namun dipaparkan Marel, pihaknya menemukan banyak masyarakat di kecamatan yang tidak memegang kartu pungutan retribusi sampah.

"Fakta di lapangan banyak yang tidak pakai kartu retribusi (sampah). Inilah banyak pihak-pihak yang memainkan, yang nominal di Perwako berapa, yang dikutip berapa," bebernya.

Sebelumnya, diduga ada keterlibatan dari oknum dinas terkait dalam penyimpangan retribusi sampah dalam bentuk pungli ini.

Laporan adanya aktivitas pungli itu, masuk Korps Adhyaksa Pekanbaru pada tahun 2020 lalu. Indikasi pungli awalnya terjadi di Kecamatan Tenayan Raya.

Namun tidak tertutup kemungkinan, pengusutan yang dilakukan jaksa akan dilakukan di seluruh kecamatan yang ada di Kota Bertuah.

Adapun modusnya, yakni memungut kutipan uang sampah kepada masyarakat, namun tidak sesuai dengan nominal yang tertera di Peraturan Walikota (Perwako).

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved