Lagi Pejabat Tilap Dana Covid-19: Kali Ini Bantuan Masyarakat Samosir Diembat Sekda & PLT Kadishub
Dikatakannya, sidang akan dilakukan dengan tatap muka, namun tergantung kesepakatan antara hakim dan Jaksa dengan memperhatikan protokol kesehatan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus penyelewengan dana Covid-19 kembali terjadi.
Kali ini di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Dimana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala, menjadi tersangka.
Dirinya ditetapkan tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana Covid-19.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian.
Dari keterangan Sumanggar Siagian, bukan hanya Sekda Samosir yang ditetapkan sebagai tersangka, namun juga Plt Kepala Dinas Perhubungan Samosir Sardo Sirumapea.
• MENGUAK Arti dan Makna dari Tatto Yakuza Jepang: Ternyata Tak Sembarangan Ditatto
• Kondisi Terkini Ashanty dan Anak-anak Positif Covid-19, Istri Anang Sempat Dibawa ke Rumah Sakit
"Itu kasus dana Covid-19, sudah ditetapkan tersangka Sekdanya sama Plt Kadis Perhubungannya. Penerapanya langsung oleh Kejari Samosir dan diterbitkan oleh Kejari Samosir," ujar Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi, Kamis (17/2/2021).
Sumanggar menuturkan penetapan tersangka pada hari Rabu (16/2/2021) dan sedang menunggu kapan sidang di Pengadilan Tipikor PN Medan.
"Penetapannya kemarin pada tanggal 16 Februari. Ini masih penetapan, kalau untuk sidang, belum," lanjut Sumanggar.
Hingga saat ini, proses hukum masih tetap berjalan, memperdalam penyidikan bagi kedua tersangka.
• Saat Mau Terima Uang, Pria Ini Ditangkap, Ternyata Korban Sebelumnya Lapor ke Polsek
• KPK Periksa Pejabat dan PNS di Bengkalis Terkait Kasus Tipikor Proyek Jalan Lingkar Barat Duri
• Jokowi Minta Dikritik, Wapres Maaruf Contohkan Kritik yang Baik: Aman dari UU ITE gag Pak?
"Penetapan tersangka, terus mereka diperiksa sebagai tersangka, dan akan diperdalam lagilah penyidikannya. Kita masih proses penyidikan ya," lanjut Sumanggar Siagian.
Dikatakannya, sidang akan dilakukan dengan tatap muka, namun tergantung kesepakatan antara hakim dan Jaksa dengan memperhatikan protokol kesehatan.
"Kalau sidangnya, nanti di Medan. Sidangnya digelar di Tipikor Medan. Kalau kasus-kasus korupsi, kita sidangkan langsung ke pengadilan. Tapi itu tergantung kesepakatan antara hakim dan jaksa," sambung Sumanggar Siagian.
Dirinya memaparkan proses hukum yang telah, kini dan akan berjalan bagi kedua tersangka tersebut.
• Mobil Jalan Tanpa Charger,Kok Bisa?Kenalkan Produk Baru Nissan,Konsumen Pekanbaru Test Drive Gratis
• Cerita Korban Begal Soal Kronologi Kejadian Hingga Pelaku Tewas Dihakimi Massa
"Belum bisa kita pastikan kapan sidangnya. Masih memperdalam penyidikan. Setelah penyidikan, kita limpahkan ke penuntut umum. Setelah penuntut umum memeriksa barulah kalau memang sudah layak disidangkan, kita limpah ke pengadilan. Jadi ini masih proses," ungkap Sumanggar Siagian.
