Sudah Kakek-kakek Bukannya Perdalam Agama Malah Terlibat Maksiat, Kapokmu Kapan?Polisipun Bertindak
Umur sudah di ambang senja, bukannya memperdalam agama malah hobi bermaksiat hingga berurusan dengan polisi. Apa yang dilakukan kakek di Inhu ini?
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Usia sudah lanjut bukannya memperdalam agama malah hobi bermaksiat hingga berurusan dengan polisi.
Seorang pria yang bisa dibilang kakek-kakek nekat mengedarkan barang haram hingga akhirnya diringkus aparat Polsek Pasir Penyu.
Pria berusia 59 tahun itu berinisial HB alias Bram.
Warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) itu ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar narkoba.
Kakek HB alias Bram diamankan pihak berwajib pada Kamis (18/2/2021) dini hari sekira pukul 02.00 Wib di rumahnya.
Informasi soal penangkapan tersebut diterima dari Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran.
Misran menerangkan, penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diterima oleh seorang anggota Polsek Pasir Penyu.
"Informasi itu menyebutkan soal aktivitas peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Batu Gajah,” terangnya.
“ Anggota Unit Reskrim tersebut kemudian melaporkan informasi itu ke Panit Reskrim Ipda Ario Setiady," imbuh Misran.
Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Edi Yasman mengintruksikan Panit Reskrim dan anggotanya turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan ke Desa Batu Gajah.
Benar saja, penyelidikan itu membuahkan hasil dan mengarah pada sebuah rumah.
Pada pukul 02.00 WIB, dilakukan pengerebekan, dirumah itu tim mengamankan seorang laki-laki berusia lanjut yang mengaku berinisial HB alias Bram.
Ketika digeledah, tim menemukan 12 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 1,47 gram.
Kemudian, timbangan digital, handphone yang digunakan dalam bertransaksi, uang tunai Rp 389 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
Serta sejumlah benda lainnya yang berkaitan dengan narkoba.
Malam itu juga, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Pasir Penyu untuk proses selanjutnya.
Menurut pengakuan tersangka, dia mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang kini sedang diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pasir Penyu.
Pengangguran Tapi Masih Konsumsi Narkoba, Ini Akhirnya
Sebelumnya, seorang pria berinisial DS alias Deki (21), warga Jalan Raya Rengat - Pematang Reba, Kelurahan Pematang Reba juga diamankan polisi.
Meski menganggur, DS tetap memaksakan membeli narkoba. Akibatnya ia harus berurusan dengan aparat kepolisian.
DS diringkus aparat Kepolisian Polsek Rengat Barat pada Selasa (16/2/2021) saat sedang berada di dalam kamarnya.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran yang dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com pada Kamis (18/2/2021) membenarkan soal penangkapan tersangka kasus narkoba oleh Polsek Rengat Barat itu.
Dijelaskan Misran, Senin (15/2/2021), pukul 23.00 WIB seorang personel Polsek Rengat Barat mendapat informasi soal rumah yang berlokasi di pinggir jalan raya Rengat - Pematang Reba.
Rumah itu sering digunakan untuk memakai narkoba atau pesta narkoba.
Berdasarkan informasi itu, Kapolsek Rengat Barat, mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat, Iptu Joserizal beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut.
Benar saja, penyelidikan itu membuahkan hasil, pada pukul 00.23 WIB dilakukan penggerebekan di sebuah rumah.
Di dalam salah satu kamar, petugas menemukan seorang pemuda yang kedapatan menyimpan satu bungkus serpihan kristal diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,10 gram.
Setelah tim menemukan barang bukti narkoba, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Rengat Barat guna proses selanjutnya.
"Tersangka sedang diproses dan kasus ini terus dikembangkan karena kuat dugaan ada tersangka lain yang terlibat," tutup Misran.
( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kakek-narkoba-inhu.jpg)