Sambil Gendong Anak 1 Tahun Mahasiswa Ini Nonton Video di Ponsel, Ibu Bocah Kaget Saat Lihat Kamar
Seorang ibu kaget, saat mencari anaknya ternyata mendapatinya dalam kamar bersama seorang mahasiswa.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang ibu kaget, saat mencari anaknya ternyata mendapatinya dalam kamar bersama seorang mahasiswa.
Tak ayal lagi, sang Ibu langsung melaporkan kejadian itu kepada suaminya.
Sang mahasiswa bernisial NJM ternyata diminta tolong untuk menjaga sang bocah.
Alhasil mahasiswa semester II salah satu universitas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat Polsek Kupang Tengah.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, mahasiswa berusia 18 tahun itu ditangkap karena diduga mencabuli bocah berusia 1 tahun berinisial BRH.
"Kasus itu dilaporkan orang tua korban di Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang dengan laporan polisi nomor LP/B/14/II / 2021/Sek Kupang Tengah," ungkap Krisna kepada Kompas.com, Minggu (21/2/2021) malam.
Kasus pencabulan itu, kata Krisna, terjadi di Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, pada Jumat (19/2/2021), sekitar pukul 19.00 WITA.
• Hasil AC Milan vs Inter Milan, Menangi Derbi, Inter Bertahan di Puncak Klasemen Liga Italia
Krisna menjelaskan, kejadian itu bermula ketika pelaku diminta menjaga korban. Pelaku memang tinggal serumah dengan korban dan orangtuanya.
Saat ibu korban sibuk memasak di dapur, pelaku menggendong korban sembari menonton film porno di ponselnya.
Setelah itu, pelaku membawa korban ke kamarnya.
"Di sana pelaku melakukan hal tidak senonoh," ungkap Krisna.
Sang ibu yang mencari korban kaget melihat pelaku mencabuli anaknya di kamar.
Ibu korban melaporkan kejadian itu kepada suaminya.
"Tanpa banyak bicara, ayah korban lalu datang ke Polsek Kupang Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut," kata Krisna.
Usai menerima laporan, polisi menangkap pelaku.
• Dokter Saja Dibikin Tercengang, Bagaimana Mungkin Pria Ini Tewas dengan Kondisi Begini?
"Saat ini pelaku telah diamankan oleh Polsek Kupang Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kejadian lain:
Awalnya Tak Ada yang Aneh, Saat Bangun Subuh Alangkah Kagetnya Ibu Ini Lihat Yang Terjadi
Kagetnya ibu ini melihat sang anak dengan suaminya tidur bersama.
Sang ibu kaget saat bangun subuh menemukan anaknya tidur tanpa celana bersama sang suami.
Ia curiga kelakuan suaminya kepada anaknya yang masih bocah.
Ternyata bocah tersebut menjadi korban pencabulan.
Polsek Negara Batin menangkap terduga pencabulan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Pelaku berinisial WT (42), warga Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Sundoro menjelaskan kronologis kejadian.
Menurutnya pada Jumat 19 Februari 2021 sekitar pukul 04.30 WIB, pada saat ibu korban bangun dari tidur ingin melakukan sholat subuh, ia melihat anaknya Melati (10), bukan nama sebenarnya, tertidur di ruang tamu depan TV bersama ayah tiri korban berinisial WT.
Saat itu Melati sudah tidak mengenakan celana pada saat tidur.
Karena curiga, sekitar pukul 06.00 WIB, ibu korban menanyakan pada korban, kenapa tidak memakai celana, siapa yang melepas celananya,
"Korban belum mau menceritakan kejadiannya," katanya Minggu 21 Februari 2021.
Pada siang harinya, Ibu korban menanyakan kembali kepada korban.
"induk kamu diapain sama bapak", katanya,
Namun kembali korban masih belum mengakui.
Untuk memastikannya kembali ibu korban bersama kakak perempuannya (Budenya) mencoba merayu dan mengulangi pertanyaan kembali.
Dengan seketika korban meneteskan air mata lalu memeluk ibunya sambil menangis berkata, "Saya mau ngomong takut,” ujar Kapolsek menirukan ucapan korban.
Setelah itu korban menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan, yang dilakukan ayah tirinya berinisial WT karena diancam sehingga korban tidak berani menceritakannya.
Atas kejadian tersebut, Ibu korban pergi ke Polsek Negara Batin untuk melaporkan kejadian tersebut agar ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan tersangka pada hari Sabtu 20 Februari 2021, sekitar pukul 14.30 WIB, anggota Polsek Negara Batin mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di salah satu rumah adik pelaku di Kampung Srimulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan informasi itu, petugas menuju ke lokasi melakukan penyeledikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Negara Batin untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kapolsek. (Tribun Lampung/anung bayuardi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Nonton Film Porno, Mahasiswa Ini Cabuli Bocah 1 Tahun yang Sedang Dijaganya", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/02/21/22460111/usai-nonton-film-porno-mahasiswa-ini-cabuli-bocah-1-tahun-yang-sedang?page=all#page2.
Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere
Editor : Dheri Agriesta
