Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama pada Kalender tahun 2021, Mulai Rencanakan Liburan

inilah daftar tanggal merah dan cuti bersama pada kalender tahun 2021. Segara atur jadwal libur anda

Editor: Budi Rahmat
Gambar oleh MaeM dari PixabayKalender, daftar tanggal merah
Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama pada Kalender tahun 2021, Mulai Rencanakan Liburan 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Berikut ini daftar tanggal merah cuti bersama pada kalender 2021. Ayok rencanakan liburan dengan menyesuaikan daftar tanggal merah cuti bersama.

Dengan kebijakan pemerintah yang baru, maka sebaiknya anda benar-benar mengatur jadwal libur dan melakukan perjalanan

Dalam kalender tahun 2021 akan terlihat kapan saja anda bisa melakukan perjalanan setelah menyesuaikan dengan jadwal libur dan anggal merah

Kebijakan pemerintah

Pemerintah akhirnya mengubah jadwal cuti bersama 2021 dengan memotong jumlah cuti bersama yang sebelumnya telah diputuskan.

Cuti bersama 2021 yang tadinya tujuh hari dipotong lima hari menjadi dua hari.

Dengan demikian, jumlah cuti bersama pada 2021 kini menjadi hanya dua hari.

Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.

Isi SKB itu tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama."

"Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja" ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).Berikut daftar cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas:

- 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Ma'raj Nabi Muhammad SAW

- 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

- 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara itu, berikut cuti bersama 2021 yang masih tetap ada:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved