Ketua DPRD Siak Nyatakan Legalitas PT DSI Sudah Tidak Ada, Begini Penjelasannya Usai Hearing
Ketua DPRD Siak Azmi mengatakan legalitas PT DSI sudah tidak ada. Hal itu diungkapkan Azmi usah hearing dengan PT DSI dan pihak terkait lainnya
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
Sementara itu Humas PT DSI Edi Sunarto mengatakan, hasil pengukuran ulang lahan tersebut memang 2.700 Ha.
Namun 1.200 Ha di antaranya sudah diganti rugi namun masih disengketakan masyarakat.
“Kami tentu tidak mau memberikan lahan yang sudah kami ganti rugi,” tegas Edi.
Terkait izin yang dianggap sudah mati dengan sendirinya juga dibantah Edi.
Bahasa yang mengatakan izin PT DSI sudah mati tidak dapat dia terima karena belum ada pencabutan izin sedangkan perusahaan tetap berjalan.
“Kami berinvestasi di Siak tentu taat aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jadi tidak mungkin kami bergerak tanpa legalitas,” ucap Edi.
“ Bahasa yang mengatakan legalitas PT DSI sudah tidak ada itu adalah bahasa menyudutkan kami,” sambung Edi.
Edi juga mengaku pihaknya tidak mau terus berkonflik dengan masyarakat.
Pihaknya juga berniat baik untuk mencari jalan penyelesaian.
“Tapi tetap berupaya bagaimana penyelesaian konflik ini dapat dilakukan bersama-sama. Kami juga tidak ingin terus berkonflik,” kata dia.
( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )